Jika Tak Juga Setor RAPBDP 2018 Akhir Bulan Ini, Konawe Terancam Sanksi

Pena Kendari734 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hj. Isma mengungkapkan, ada tiga daerah yang hingga saat ini belum menyetorkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2018 ke Pemprov Sultra.

Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Buton Utara (Butur), Muna dan Konawe.

“Jika ketiga daerah ini tidak menyerahkan RAPBDP 2018 nya hingga 31 Oktober 2018, maka akan kembali ke APBD induk,” kata Hj. Isma pada rapat koordinasi (Rakor) evaluasi dan pengendalian pembangunan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota se Sulawesi Tenggara (Sultra) di Hotel Claro Kendari, Kamis 25 Oktober 2018.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas mengungkapkan pentingnya rakor evaluasi bersama untuk provinsi dan kabupaten kota. Katanya, melalui rakor inilah dapat dilihat suatu masalah yang selanjutnya akan dicarikan solusi serta sekaligus mengetahui progres apa saja yang telah berjalan dan meningkat sejauh ini.

“Bukan hanya rapat tapi tujuannya kerjasama untuk mengevaluasi tingkat permasalahan kalau ada. Kalau ada temuan kita beri teguran tapi sifatnya pembinaan,” beber mantan Sekprov Sultra itu.

Untuk penyerapan anggaran, tambah Lukman, secara keseluruhan saat ini di Sultra masih di 60 persen.

“Masih dipacu. Kita masih punya waktu dua bulan. Memang kalau anggaran untuk 100 persen jarang dicapai, kadang kala 90 persen sudah luar biasa. Kadang-kadang nanti sampai batasnya baru diselesaikan. Yah kan tinggal laporan saja,” ungkapnya.

Saat ini, kata ketua KONI Sultra itu, penyerapan anggaran terbesar atau tertinggi ada pada Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan Kota Kendari. Sedangkan terendah ada do Kabupaten Buton Selatan (Busel).

“Yang tidak sampai 50 persen penyerapan anggarannya akan ada sanksi berupa pengurangan DAU dan juga dana bantuan hibah dari provinsi dan kabupaten kota dihentikan. Tapi sudah kita berikan teguran. Karena sekarang bukan lagi sistem dinamis berimbang tapi transparan, objektif rasional dan dinamis,” tukas Lukman.

Untuk diketahui, usai pelaksanaan rakor evaluasi ini, usulan RAPBDP 2018 dari Kabupaten Muna dan Butur ternyata telah dimasukkan. Dengan demikian, tinggal Kabupaten Konawe saja.

Kalau hingga batas akhir penyerahan pada 31 Oktober Konawe belum juga memasukkan RAPBDP 2018 nya, maka, dapat dipastikan Konawe hanya akan menikmati APBD induk sampai habis mata anggaran 2018 ini.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed