Jika Terbukti Melanggar, IUP PT. PLN dan PT. AABI Terancam Dicabut

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kabar dugaan pelanggaran aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan PT. Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) di Kabupaten Bombana sampai juga di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Anggota Komisi III DPRD Sultra La Ode Mutanafas menegaskan, jika benar telah terjadi pelanggaran pengelolaan tambang yang dilakukan kedua perusahaan tersebut, maka pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk segera menghentikan seluruh kegiatan aktivitasnya.

“Informasi ini sangatlah penting karena saat ini Pansus DPRD Sultra perihal Penertiban Usaha Pertambangan sementara mengumpulkan data dan memanggil semua pihak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ungkap Mutanafas, Jumat 27 Juli 2018.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sultra ini mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelanggaran usaha pertambangan di Sultra. Pansus juga sebelumnya telah mengantongi berbagai laporan dugaan pelanggaran baik soal perizinan, tertib lingkungan, tertib pajak, maupun tenaga kerja.

“Kalau teguran tidak diindahkan selanjutnya pemberhentian sementara aktivitas tambang. Kalau tidak diindahkan lagi maka rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut akan dicabut termasuk ketentuan hukum lainnya akan diberlakukan,” tekan Mutanafas.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra ini mengakui, selain informasi yang ia peroleh terkait persoalan belum adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT. PLN dan PT. AABI juga diduga belum menyelesaikan tunggakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan IPPKH sebesar Rp7 miliar.

“Masalah tambang saat ini adalah fokus dari kerja Pansus dan pastinya kami akan memanggil semua pihak terkait. Bisa saja nanti bukan hanya masalah IPPKH yang tidak ada, jangan sampai dalam kerja Pansus nanti akan ditemukan masalah lainnya,” ujar Mutanafas.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. PLN. FOTO: Istimewa

Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya dugaan pelangaran PT. PLN dan PT. AABI tersebut.

“Nanti kami cek pak Irwan. Trima ksh infonya,” jawab Andi Adnan melalui balasan pesan WhatsAppnya, Jumat 27 Juli 2018 malam.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan kerja Pansus Penertiban Izin Pertambangan bentukan DPRD Sultra.

“Saat ini Pansus terkait pertambangan sedang bekerja dan dari pihak Polda Sultra akan mendalami dugaan tersebut,” kata Harry.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasional PT. PLN, Linda yang dihubungi akan hal ini tegas membantahnya. Katanya, segala tuduhan yang dilontarkan Asosiasi Pemerhati Tambang Sultra kepada perusahaannya tidaklah benar.

“Tuduhan yang diberikan itu tidak benar. Kami memang sedang mengurus perpanjangan dan kami juga tetap bisa produksi di areal penggunaan lain (APL) yang tidak memerlukan IPPKH,” kata Linda melalui pesan WhatsAppnya kemarin siang.(a)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *