JLP Sultra Sebut Ada Oknum Aparat yang Terlibat Dalam Pengapalan Ore Nikel Sitaan Mabes Polri

Pena Hukum1,587 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Terkait dengan adanya penyitaan Ore Nikel sebesar 46 Ribu Metrik Ton yang di lakukan oleh Mabes Polri, Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra) melihat ada yang janggal dengan hal itu.

Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano mengatakan bahwa seperti ada yang coba bermain main dengan Ore Nikel barang sitaan Mabes Polri yang diamankan di Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT BP itu.

Sambung Wawan, bahwa diketahui barang sitaan Ore Nikel tersebut belum ada keputusan yang ingkrah dari pengadilan terkait siapa pemenang lelang. Namun berdasarkan informasi dan temuan yang ia peroleh di lapangan bahwa suda ada salah satu perusahaan yang telah melakukan pengapalan terhadap barang sitaan mabes itu.

“Dan dari data yang telah kami himpun bahwa aktifitas pengapalan tersebut bahkan suda mencapai kurang lebih 10 kali pengapalan. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan terhadap kami untuk kinerja Mabes Polri. Dan Kami yang tergabung dalam Lembaga Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara menduga keras bahwa utusan Mabes Polri untuk mengamankan barang sitaan itu ikut terlibat dalam aktifitas pengapalan itu”, kata Wawan, Minggu, 14 Maret 2021.

Kata Wawan, pihaknya telah menemukan beberapa bukti bahwa ada salah satu oknum petinggi yang terlibat dalam aktifitas Ilegal Mining ini yang diketahui suda memboking Kamar Hotel termewah di Kota Kendari selama kurang lebih satu (1) tahun sebagai tempat rapat dan pembahasan hal-hal yang strategis.

Tak hanya itu, Wawan juga suda memegang beberapa bukti Video dan fto di lokasi terkait dengan dugaan aktifitas Ilegal Mining tersebut. Bahkan beberapa barang bukti alat berat yang menjadi barang sitaan itu di temukan melakukan operasi Produksi di Luar IUP PT RMI dan merambah kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Olehnya itu, ia meminta kepada Kejati Sultra, KPKNL Kendari, agar lebih transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat dalam aktifitas ilegal mining itu. Dan Mabes Polri sebagai lembaga penegak uukum agar segera menghentikan aktifitas pengapalan ore nikel sitaan itu, dan Segera menangkap oknum yang terlibat di dalamnya.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *