JLP Sultra Sebut PT Cinta Jaya Tak Miliki Izin Terminal Khusus

Pena Kendari984 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan sebuah wilayah yang secara geografis dikenal dengan kekayaan alamnya yang begitu melimpah, khususnya yang ada di Kabupaten Konawe Utara. Sehingga tidak heran jika banyak investor asing maupun lokal menanam saham di daerah tersebut.

Tetapi, perlu kita ketahui bersama bahwa penanaman modal oleh investor-investor tersebut bukan mengurangi adanya pengangguran, tetapi malah memberikan banyak kerugian terhadap daerah maupun negara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra), Wawan Soneangkano. Ia menjelaskan bahwa di Desa Mandiodo, Kacamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, lagi-lagi kembali terjadi persoalan di bidang pertambangan yang hingga saat ini tidak ada penyelesaian.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan JLP Sultra, diketahui bahwa perusahaan tambang PT Cinta Jaya di duga Jetinya bermasalah. Di mana Izin 2 Unit Jeti milik Perusahaan PT Cinta Jaya itu yang satu diduga suda mati, dan yang satunya lagi sama sekali tidak memiliki Izin Terminal Khusus.

Namun, meskipun 2 Unit jeti milik Perusahaan PT Cinta Jaya itu di sinyalir Ilegal, tetapi fakta lapangan menunjukan bahwa kedua Unit Jeti itu masih terus digunakan meskipun tidak ada Izin Terminal Khusus.

“Nah, inikan masalah, Kenapa ada pembiaran, mestinya pemerintah setempat dapat melakukan pengawasan terhadap ketertiban administrasi dari pada kehadiran perusahaan tambang yang ada di Konawe Utara, Khususnya di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe. Ini kan pembiaran, atau jangan-jangan memang sengaja dibiarkan oleh pemerintah setempat agar perusahaan tambang khususnya PT Cinta Jaya itu dapat beraktifitas di tengah pelanggaran hukumnya? tutur Wawan Soneangkano pada Awak Media ini, di salah satu Warkop di Kota Kendari, Jumat, 26 Maret 2021.

Berdasarkan hal itu, JLP Sultra akan segera melaporkan persoalan ini kepada Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara dan DPRD Sultra agar segerah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Izin Terminal Khusus milik PT Cinta Jaya itu serta dokumen-dokumen lainnya.

Penulis: Husain