Jual Togel, Dua Warga Mastim Diamankan Polisi

Pena Hukum608 views

PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Dua orang warga Kecamatan Mawasangka Timur (Mastim), Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berinisial BS (40) dan LA (65) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Mastim atas dugaan perjudian togel di dua tempat berbeda, Kamis 28 Maret 2019.

Kapolsek Mastim, Iptu Masud Gunawan membenarkan hal tersebut. Kata Masud, penangkapan dua pelaku tersebut diketahui anggota Polsek Mastim adanya informasi dari masyarakat bahwa dibelakang rumah La Rusula warga Desa Lasori sedang terjadi penjualan kupon putih/togel.

Kemudian, lanjut Masud, ia bersama personilnya langsung mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Tiba di tempat kejadian perkara (TKP) ternayata benar, sedang terjadi penjualan togel putaran Sidney dan Singapura yang dilakukan BS warga Desa Inulu. Sehingga tersangka bersama barang bukti langsung diamankan,” ujar Masud, Minggu 31 Maret 2019.

Setelah itu, sambungnya, dilakukan pengembangan kepada tersangka BS. Dari keterangan pelaku, Polsek Mastim memperoleh informasi bahwa BS melempar hasil penjualan togelnya kepada LA warga Desa Bonemarambe.

“Sekitar pukul 17.00 Wita dilakukan lagi penangkapan serta beberapa barang bukti yang ikut ditemukan langsung diamankan di kantor Polsek Mastim guna proses lebih lanjut,” bebernya.

Lanjutnya, akibat dari perbuatan kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun sampai 10 tahun penjara.

“Saat ini kedua tersangka suda diamankan di Polres Baubau guna proses lebih lanjut,” terangnya.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Bas