Kabid Linjamsos: Jika Ada yang “Main-main” Dengan PKH Segera Laporkan!

Pena Kendari1,796 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Satri menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak berhak mengganti atau mengeluarkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Pendamping PKH juga harus netral dan jika terlibat dalam politik khususnya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan ditindak tegas.

Hal ini diungkapkan Satri menyusul adanya isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang dugaan intimidasi dan intervensi yang dilakukan oleh sejumlah oknum tertentu yang memanfaatkan program PKH untuk kepentingan politik saat pilkada.

“Pemerintah daerah maupun pendamping tidak berhak mengeluarkan penerimah PKH meskipun sudah memenuhi kriteria. Hanya bisa mengusulkan, pusat yang bisa menganti kalau sudah memenuhi kriteria. Dan kalau main ancam-ancam itu tidak benar. Jadi tolong diluruskan ini”, ungkap Satri yang didampingi Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga, Eddy Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 19 November 2020.

Ia pun meminta kepada semua pihak agar kiranya bisa mengawasi program PKH. Jika menemukan pendamping PKH atau oknum tertentu yang melakukan intimidasi terhadap penerimah PKH segera dilaporkan ke ke dinas sosial setempat yang ditembuskan ke Koordinator Kabupaten, (Korkab), Dinas Sosial Provinsi, dan Koordinator Wilayah (Korwil).

“Kemudian kami akan teruskan ke lembaga kode etik untuk diproses, dan harus disertai dengan bukti-bukt yang kuat. Kalau misalnya tidak mau melapor ke Dinas Sosial Kabupaten karena mungkin dianggap ada hubunganya dengan paslon tertentu maka langsung saja melaporkan ke dinas sosial provinsi”, ujarnya.

“Kita juga minta tolong kepada teman-teman wartwan dan masyarakat juga, jika ada pendamping yang coba main-main dengan memanfaatkan PKH langsung laporkan saja dan disertai dengan bukti. Itu ancamannya langsung SP3 pemecatan”, tegasnya.

Untuk itu, diharapkan kepada keluarga penerima PKH agar tidak terpancing dan takut dengan ancaman seperti itu, karena yang mengeluarkan atau mengantikan mereka bukan pendamping atau pun pemerintah daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa hierarki hubungan antara pendamping PKH dengan pemerintah daerah khsususya dinas sosial adalah sebagai pembina.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Eddy Setiawan mengatakan bahwa terkait laporan tentang adanya oknum yang memanfaatkan program PKH, perlu diketahui bahwa PKH itu merupakan program nasional, bukan program daerah sehingga tidak ada kewenagan pemerintah daerah untuk melakukan pergantian terhadap penerimah PKH.

Lanjutnya, PKH merupakan program pemerintah pusat untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesehatan, gizi, dan kelangsungan pendidikan anak. Oleh karena itu tidak boleh disalahgunakan. Pendamping tugasnya memberikan motivasi, memantau dan memberikan penguatan tanggung jawab keluarga.

Selain itu, Permensos nomor 1 tahun 2018 dan kode etik SDM PKH menyatakan bahwa pendamping tidak boleh melakukan intimidasi tehadap program PKH. Mekanisme penyaluran bansos PKH, dari pusat langsung ke rekening KPM.

“Jadi masyarakat yang melakukan penarikan. Saya juga menyampaikan kepada teman-teman wartawan agar menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak semudah itu KPM PKH untuk dikeluarkan. Kerna KPM PKH yang sudah masuk di data DTKS tidak serta merta langsung dikeluarkan. Ada mekanisme aturan yang harus diikuti prosedurnya”, jelasnya.(b)

Penulis: Husain