Kades Landipo Dipolisikan Gegara Diduga Jual Aset Desa ke Perusahaan Tambang

PENASULTRA.COM, KONAWE SELATAN – Lembaga Sosial Masyarakat Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum (LSMPLPH) laporkan Kepala Desa (Kades) Landipo Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Husein Tamrin ke Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa 5 Februari 2019 lalu.

Husen dipolisikan karena diduga telah menjual aset desa berupa jalan usaha tani ke PT Sungai Raya Nickel Aloy (SRNA) seharga Rp280 juta.

Sekretaris LSMPLPH Sultra, Muhamad Azhar mengungkapkan, pelaporan ini barmula dari keresahan masyarakat Desa Landipo. Di mana sejak 2017 lalu, jalan usaha tani milik masyarakat desa tidak bisa lagi digunakan karena telah dipagari oleh pihak perusahaan.

Padahal dalam kesepakatan dengan masyarakat Desa Landipo, kata Azhar, perusahaan berkewajiban membangun jalan lain sebagai pengganti dengan volume dua kali lipat dari jalan sebelumnya.

“Hingga saat ini pihak SRNA tidak melakukan kewajibannya membangun jalan tersebut,” ungkap Azhar di salah satu caffee di Kendari, Minggu 10 Februari 2019 malam.

Setelah warga mengkonfirmasi ke pihak SRNA, diketahui ternyata pihak perusahaan telah menyelesaikan pembayaran sebesar Rp280 juta sebagai kompensasi atas jalan dimaksud melalui Kades Landipo.

“Tindakan kades ini menyebabkan kerugian negara, yakni hilangnya aset berupa jalan Desa Landipo. Semestinya jalan tersebut diganti oleh perusahaan dengan membeli tanah dan membuat jalan baru sepanjang dua kilometer di Desa Landipo,” tukasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi hal ini, Kepala Desa Landipo, Husein Tamrin justru berkilah. Katanya, anggaran Rp280 juta yang digelontorkan PT SRNA merupakan hasil kesepakatan rapat bersama perwakilan masyarakat desa, Badan Pemberdayaan Desa (BPD) dan pihak perusahaan. Bukan semata-mata keputusannya sepihak yang diambil.

“Yang jelas, saya juga tidak berani ambil keputusan sendiri terkait hal itu. Jadi saya tidak ada masalah kalau dilapor. Saya juga akan tempuh jalur hukum karena yang melapor juga ini nanti dipanggil karena mereka juga terlibat menyetujui itu (kesepakatan dengan perusahaan),” tegasnya.(a)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed