Kades Langganu Harap Pembangunan di Pulau Taliabu Lebih Baik Lagi

Pena Daerah562 views

PENASULTRA.COM, PULAU TALIABU – Mahkamah Konstitusi (MK) telah telah mengelurakan putusan terkait sengketa hasil pilkada Kabupaten Pulau Taliabu dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Dalam putusannya pada Selasa, 16 Februari 2021 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, MK menolak gugatan pasangan nomor urut 1, Muhammad Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi (MS-SM) beserta 30 permohonan lainnya  karena selisi perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak melebihi  persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan demikian, pasangan Aliong Mus – Ramli tetap melenggang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Malu Utara pada periode ke dua masa bakti 2021/2026.

Terpilihnya kembali pasangan H Aliong Mus – Ramli ini, diharapkan dapat melanjutkan pembangunan di Pulau Taliabu. Demikian diungkapkan Kepala Desa (Kades) Langganu, Kecamatan Lede, Basirun Nahi kepada awak media ini, Kamis, 18 Fberuari 2021.

“Kita berharap dengan terpilihnya kembali pasangan H Aliong Mus – Ramli ini dapat melanjutkan pembangunan yang lebih baik lagi dan menjadi pemimpin yang amanah dan dicintai rakyat”, ungkap Basirun Nahi.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakatnya untuk tetap kompak dan solid mendukung program-program yang akan dijalankan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Saya berharap kita tetap bersatu, kompak dalam mendukung setiap program pemerintah untuk membangun Kabupaten Pulau Taliabu yang kita cintai ini. Dan mari kita wujudkan filosofis “Hemu sia sia dufu” (Bersatu kita maju) agar daerah kita bisa lebih baik dan lebih maju lagi ke depannya”, pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *