Kadin Sultra Buka Posko Pengaduan THR

Pena Kendari244 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memantau pemberian tunjangan hari raya (THR) pada karyawan masing-masing perusahaan.

“Tidak ada alasan lagi pengusaha untuk tidak membayarkan THR dan atau menunda THR pada karyawannya”, La Ode Rahmat Apiti selaku Wakil Ketua Bidang Perbankkan Kadin Sultra.

Bagi pengusaha “nakal” yang tidak memberikan THR pada karyawan silakan sampaikan ke Kantor Kadin Sultra

“Kadin akan membatu fasilitasi karyawan dengan pengusaha yang tidak mau memberi THR, sebagai mana arahan Ketua Kadin Sultra”, ungkap Komisaris Bank Sultra itu.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini, Ketua Kadin Sultra akan mengluarkan surat edaran kepada Kadin Kabupaten/Kota agar membentuk posko pengaduan THR.

“Jadi posko pengaduan THR ada di setiap Kantor Kadin Kabupaten/Kota”, jelasnya.

Menurutnya, tidak ada lagi alasan pengusaha untuk tidak memberikan THR, karena bagi karyawan THR sangat membantu untuk lebaran, pengusaha jangan merenggut kebahagiaan keluarga karyawan dengan tidak memberi THR, dan selain kewajiban bagi pengusaha THR juga bernilai ibadah.

Olehnya itu, ia berharap dengan adanya posko ini bisa membantu karyawan untuk menyalurkan aspirasinya terkait dengan THR.

“Ini bentuk kepedulian Kadin sultra, dan Pa Anton sudah mewanti-wanti sama pengusaha yang tergabung di Kadin bila tidak membayar THR akan di copot dari keanggotaan Kadin, dan bagi pengusaha yang tidak bergabung dengan kadin tentu akan diadakan langka-langkah persuasif”, paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sesuai dengan surat edaran (SE) nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan, pembayarannya dilakukan satu minggu sebelum hari raya.

 

“Patokannya ini dan kita berharap pengusaha di Sultra akan taat dengan regulasi tersebut sehingga THR tidak menimbulkan gejolak sosial”, tutupnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *