Kapital Sultra Soroti Kinerja KLHK Dalam Menindak Ilegal Mining di Sultra

Pena Kendari572 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki otoritas dalam hal menindak tegas segala aktivitas ilegal yang bersentuhan langsung dengan lingkungan hidup dan kehutanan.

Namun karena ilegal mining beberapa perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra), yang masih bebas beraktivitas membuat Ketua Umum Konsorsium Aktivis Pemerhati Investasi, Hutan dan Lingkungan (Kapital) Provinsi Sulawesi Tenggara menyoroti kinerja Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu disampaikan Yayat Nurkholid selaku ketua umum Kapital Sultra saat di temui di salah satu kompleks perumahan di kota Kendari.

“Bagaimana sebenarnya kinerja dan komitmen KLHK dalam menindak tegas ilegal mining perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara, kok rata-rata perusahaan ilegal yang bersentuhan dengan kawasan hutan masih bebas beraktivitas”, ungkap Yayat yang juga aktivis HMI ini, Kamis, 1 April 2021.

Ia menambahkan bahwa dirinya pernah melaporkan beberapa aktivitas ilegal perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum), namun sampai saat ini belum ada titik terang.

“Saya pernah melaporkan beberapa perusahaan tambang di Sultra ke Gakkum LHK RI, sudah ada surat balasan, surat balasannya masuk sekitar bulan Desember 2020 lalu, isinya bahwa laporan yang saya sampaikan sementara ditindak lanjuti. Tim sudah turun ke lapangan, tapi toh sampai saat ini perusahaan itu masih bebas beraktivitas”.

“Kalau katanya tim sudah turun sejak akhir tahun lalu harusnya sekarang sudah ada hasil dong, tapi kalau tidak ada kejelasan seperti ini berarti tim gabungan KLHK pulang kosong, ya wajar kalau kinerjanya perlu untuk dipertanyakan”, tambah Yayat Nurkholid yang juga Wakil Sekretaris Umum DPW LSM LIRA SULTRA.

Namun ketika dirinya ditanya mengenai nama perusahaan tambang yang dilaporkannya ia enggan untuk menyebutnya.

“Nda perlu lah saya sebutkan perusahaan apa saja, yang jelas KLHK pun melalui suratnya sudah mengetahui bahwa perusahaan itu melanggar, tidak memiliki IPPKH, di kalangan aktivis dan pemerhati sudah bukan barang rahasia lagi kalau perusahaan ini memang banyak melakukan pelanggaran, justru dengan saya tidak mempublikasikan nama perusahaannya itu artinya saya benar-benar ingin perusahaan itu dihentikan dan penanggungjawabnya di hukum”, tutur Yayat Nurkholid.

Diakhir wawancara, Yayat Nurkholid yang juga Sekretaris Umum Pengurus Pusat Sylva Indonesia atau Ikatan Mahasiswa Kehutanan Se Indonesia ini menyampaikan harapannya perihal kinerja KLHK dalam menindak ilegal mining perusahaan tambang di Sultra.

“Ya tentu sebenarnya saya punya harapan besar terhadap KLHK khususnya Gakkum, bisa kerja maksimal dan menunjukan bahwa Gakkum KLHK tidak tebang pilih dalam menindak pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan, dengan ini ya saya berharap KLHK menurunkan kembali tim gabungannya ke Sultra, untuk melakukan penyelidikan atau penangkapan langsung terhadap pelaku, ya kerjasama juga dengan Bareskim Polri, dan Polda Sultra”, tutup Yayat Nurkholid.

Editor: Husain