Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Jadi Beking Pencurian Ore Nikel di Konut

Pena Hukum831 views

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyampaikan persoalan dugaan pencurian ore nikel di lokasi IUP PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BUGR) yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aktivitas tersebut dilakukan oleh perusahaan yang diduga dibekingi oleh oknum Polisi berinisial “SGT” yang konon diketahui bertugas di Mapolda Sultra.

Sebelumnya kedua perusahaan tersebut juga telah melaporkan kejadian itu di Mapolda Sultra atas dugaan pencurian ore nikel yang terjadi dilahan seluas 50 Ha milik kedua perusahaan tersebut yang belakangan ini diketahui pencuruan ore nikel tersebut diduga diback Up oleh Oknum Polisi.

Presidium Forsemesta, Nur Asrawan dalam orasinya mengatakan bahwa dugaan pencurian ore nikel di lokasi kedua perusahaan tersebut masih berlangsung sampai saat ini, bahkan aktivitas penambangan nikel itu diduga dibekingi oknum polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polda Sultra.

“Kasus pencurian ore nikel seperti ini harus mendapatkan atensi besar bagi kepolisian secara institusi, untuk itu demi tegakknya hukum dalam menjaga cadangan mineral dan kebocoran pendapatan negara, kami minta yang bersangkutan harus ditindak tegas, apalagi jika ini dilakukan oleh orang rumah sendiri (Oknum Polisi) maka sanksinya harus mampu membuat efek jera”, ucapnya.

Pihaknya juga menyentil tanggapan dari Dirkrimsus Polda Sultra beberapa waktu lalu mengatakan bahwa telah ada proses damai antara pemilik IUP dengan pihak yang diduga telah melakukan pencurian ore nikel dalam bekingan Oknum Polisi.

Menurutnya, meski telah berdamai tapi tidak serta merta menghilangkan kasus ilegal mining, karena terdapat unsur pidana dan kerugian negara sehingga proses hukum yang diduga telah dihentikan oleh polda sultra syarat dengan main mata. Untuk itu, pihaknya meminta Kapolri untuk menindak Kapolda Sultra yang dinilai tidak mampu melakukan pembinaan terhadap anggotanya.

“Meski telah berdamai, tapi ini tidak menghilangkan kasus ilegal mining, karena terdapat unsur pidana dan kerugian negara, sehingga proses hukum yang diduga telah dihentikan oleh Polda Sultra syarat dengan main mata, untuk itu kami meminta Pak Kapolri untuk mencopot Kapolda Sultra karena dinilai tidak mampu melakukan pembinaan terhadap saudara SGT yang diduga membekingi pencurian Ore Nikel di Konawe Utara”, tegasnya

Atas ketidakmampuan Polda Sultra dalam menangani kasus dugaan pencurian ore nikel dan Ilegal mining yang dibackup oleh oknum polisi berinisial SGT, pihaknya meminta Kapolri untuk melakukan supervisi kasus dari polda sultra, memecat SGT dari keanggotaan Polri atas dugaan ketidakdisiplinan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian ore nikel dan dugaan ilegal mining yang terjadi didalam lokasi perusahaan IUP PT PT PGWL dan PT PT BUGR.

“Karena Polda tidak mampu, maka kami minta Kapolri untuk supervisi kasus dari polda sultra, memecat SGT dari anggota polisi atas dugaan ketidakdisiplinan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian ore nikel dan dugaan ilegal mining yang terjadi didalam lokasi perusahaan IUP PT. Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BUGR)”, ujarnya

Pekan depan Pihaknya akan kembali menyampaikan persoalan tersebut ke Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan Kejaksaan Agung RI

“Terkait persoalan ini, Minggu depan kami akan aksi kembali di Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan Kejaksaan Agung RI sampai persoalan ini selesai”, tutupnya

Untuk diketahui bahwa Kedua perusahaan tambang tersebut yakni PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (PT BUGR) memiliki luas lahan sekitar 293 hektar berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 589 Tahun 2013 dan Nomor 671 Tahun 2009. Sejak 2009 hingga kini, perusahaan belum sama sekali melakukan aktivitas penambangan sebab masih mengurus penerbitan izin usaha pertambangan khusus eksplorasi (IUPK).

Sebelumnya, awak media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sultra terkait dengan hasil sidang Propam Polda Sultra atas dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus dugaan Ilegal Mining tersebut namun tak ada tanggapan meskipun pesan WhatsApp yang dikirim telah menandakan centang biru.

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *