Kasus Dugaan Illegal Logging Kades Todoloiyo Dilaporkan ke Polda Sultra

Pena Hukum276 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk segera menghentikan dugaan Illegal logging yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Tadoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Sekertaris Laskar Merah Putih Sultra, La Ode Zailudin mengatakan bahwa dugaan Illegal logging tersebut telah dilaporkan ke Polda Sultra dengan nomor Surat tanda terima pengaduan Nomor: STTP/95741/2022 Ditreskrimsus Polda Sutra tanggal 9 Desember 2022 tentang dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan (P3H) yang melibatkan kepala Desa Tadoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konut atas nama Sartono.

Dimana, Sartono diduga terlibat dalam pemanfaatan limbah kayu PT SSB yang belum melakukan kegiatan penambangan. Lokasi tersebut berada di sekitar afdeling 5, 6 dan 9 dalam wilayah Desa Lahungga Kecamatan Andowia.

Dalam melancarkan aksinya, Sartono diduga menggunakan dokumen siluman atau dokumen palsu. Selain itu, ia juga tidak memiliki surat izin penampungan terdaftar kayu olahan.

“Sekarang tempat penampungan kayu olahan tersebut tersebar dipinggir jalan lingkar Kabupaten di Desa Tangguluri Kecamatan Asera”, ungkap La Ode Zailudin saat menyambangi Polda Sultra, Jumat, 23 Desember 2022 kemarin.

“Akibat kegiatan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut yaitu menggunakan beberapa badan jalan sebagai tempat penampungan kayu olahan sehingga terjadi kerusakan pada badan jalan yang dilalui mobil truk berkapasitas besar (truk 10 roda) dengan bobot melebihi kapasitas batas beban jalan maksimal dan telah merusak sebagian sarana transportasi masyarakat selama ini”, bebernya.

Walaupun sudah dilaporkan sejak tanggal 9 Desember 2022 lalu, lanjut Zailudin, aktivitas Illegal logging yang diduga dilakukan oleh Kades Todoloiyo semakin marak dan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian.

“Sejak laporan dugaan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan tanggal 9 Desember 2022 seharusnya APH segera menghentikan semua aktivitas kegiatan pemuatan kayu dan penebangan pengrusakan hutan hingga hari selasa tanggal 20 Desember 2022 tidak ada penghentian kegiatan dari Polda Sultra”, ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ketua Laskar Merah Putih Sultra, Agussalim HM Arif mengungkapkan bahwa ada beberapa dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas illegal logging tersebut diantaranya kerusakan ekologis dalam hutan serta dampak sosial kemasyarakatan dimana pada tahun 2019 lalu ada 7 desa yang ditimpa banjir sebagai imbas dari penebangan pohon secara liar.

“Tahun 2019 lalu ada 7 desa yang tertimpa bencana banjir akibat hutan gundul karena penebangan pohon secara liar”, terang Agussalim.

Olehnya itu, ia meminta pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti aduan yang telah dilayangkan di Polda Sultra dan segera menghentikan aktivitas illegal logging di sekitar afdeling 5, 6 dan 9 dalam wilayah Desa Lahungga Kecamatan Andowia.

“Sejak tanggal 9 Desember seharusnya pihak kepolisian segera menghentikan aktivitas illegal logging tapi sampai sekarang belum ada dan masih beraktivitas”, tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pada saat pelaporan, ia telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dengan adanya aktivitas illegal logging yang terjadi di Desa Lahungga Kecamatan Andowia.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung laporan kami seperti foto-foto kegiatan tempat pemuatan dan itu tidak memiliki surat keterangan lokasi pemuatan” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Todoloiyo, Sartono saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan tanggapan sebab ia masih dalam keadaan sakit.

“Saya masih kurang sehat. Nanti kalau ada waktu”, kata Sartono melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *