Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Konawe Kembali Dilimpahkan ke Kejari

Pena Hukum1,637 views

PENASULTRA.COM, KONAWE – Penyidik Polres Konawe kembali menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe ke Kejaksaan, Kamis 16 Mei 2019.

Penyerahan berkas perkara yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi Konawe ini merupakan kali kedua dilakukan penyidik, setelah sebelumnya pihak Kejaksaan mengembalikan dokumen perkara ke pihak penyidik untuk dilengkapi.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam mengungkapkan, sebelum mengembalikan berkas perkara, pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat tinggi lingkup Konawe.

Beberapa pejabat yang diperiksa diantaranya Bupati Konawe Kery Saiful Konngoasa, Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, Ketua DPRD Konawe Ardin, mantan Wakil Bupati Konawe Parinringi, serta beberapa orang lainnya.

Ia mengatakan, sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa berstatus sebagai saksi. Hal itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan sesuai dengan petunjuk kejaksaan.

“Intinya kami memeriksa kesembilan saksi tersebut dalam rangka mencari alat bukti lain sehubungan perkara ini, apakah ada aliran dana atau tidak,” kata Rachmat, Minggu 19 Mei 2019.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Reskrim Polres Konawe telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugikan negara senilai Rp4,2 miliar. Diantaranya Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, mantan Sekda Konawe, dan Bendahara Diknas Konawe.(b)

Penulis: Man
Editor: Sal