Kasus Narkoba di Sultra Meningkat, Ini Rinciannya

Pena Hukum618 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sepanjang tahun 2018, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil menyelesaikan sebanyak 27 laporan kasus narkoba (LKN) dengan jumlah tersangka 36 orang, terdiri dari 34 laki-laki dan dua perempuan.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambadha menyebutkan, dari kasus-kasus yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak 3,5 kilogram, 810 gram ganja serta tembakau gorilla sebanyak 1,59 gram.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan baik dari jumlah kasus yang berhasil diungkap maupun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan,” ungkap Bambang di kantornya, Kamis 27 Desember 2018.

Ia mengatakan, dalam upaya pemberdayaan masyarakat, tahun ini pihaknya bersama BNN kabupaten/kota terus mendorong mendayagunakan peran serta masyarakat. Hal itu dilakukan guna menciptakan lingkungan bersih dari narkoba, baik dengan sosialisasi bahaya narkoba maupun pelaksanaan uji narkoba melalui screening test di seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, pada tahun 2018 pihaknya juga telah meningkatkan kapasitas petugas rehabilitasi pada 15 lembaga, baik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat.

Sementara itu, jumlah penyalahguna yang telah memperoleh layanan rehabilitasi sebanyak 250 orang dengan rincian jumlah penerima layanan rehabilitasi laki-laki sebanyak 208 orang dan perempuan 42 orang.

Disebutnya, bersama empat BNN kabupaten/kota, pihaknya telah melakukan tes urine sebanyak 509 kali dengan melibatkan peserta sebanyak 10.902 orang dari berbagai kalangan, baik kelompok masyarakat, pekerja maupun pelajar.

“BNN Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada 70 mantan penyalahguna narkoba,” pungkasnya.(b)

Penulis: Yeni Marinda/La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed