Kedapatan Bawa Sabu, Dua Penumpang Lion Air Diamankan Petugas Bandara

Pena Hukum632 views

PENASULTRA.COM, BATAM – Dua orang calon penumpang Lion Air tujuan Surabaya diamankan aparat penegak hukum Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam pada 31 Januari 2019 lalu.

Calon penumpang itu masing-masing inisial RY (26) dan RZ (41). Kedua calon penumpang itu ketahuan membawa narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 923 gram yang disembunyikan di dalam sepatu masing-masing.

Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol S Erlangga kepada awak media saat melakukan konferensi pers mengungkapkan, kedua pelaku diamankan oleh petugas Bea Cukai Bandar Udara Hang Nadim Batam setelah melewati pintu masuk detector (pemeriksaan) di lantai 1 sekitar pukul 13.30 WIB.

“Bea Cukai Bandar Udara Internasional Hang Nadim kemudian melimpahkan kasus itu melalui Subdit Ditresnarkoba dengan laporan Polisi: LP-B/06/I/2019/SPKT-Kepri tertanggal 31 Januari 2019,” ujar Erlangga, Senin 4 Februari 2018.

Kata Erlangga, pihaknya mengamankan RY bersama barang bukti (BB) berupa sepasang sepatu merk precise warna hitam bersama 4 bungkus serbuk kristal diduga jenis sabu seberat 453 gram. Kemudian 1 unit handphone merk Nokia 105 warna hitam beserta kartu seluler Simpati. 1 lembar kartu KTP, uang tunai senilai Rp291 ribu, dan 1 buat tas ransel merk hood warna hitam yang berisi beberapa helai pakaiannya.

Sementara untuk pelaku RZ, sambungnya, pihaknya menyita sepasang sepatu warna biru bersama 4 bungkus serbuk kristal seberat 470 gram. 1 unit handphone merk Oppo A37F warna merah muda berikut kartu As dan kartu Simpati. 1 lembar boarding pass peswat Lion Air JT 0970 tujuan Batam-Surabaya. Serta uang tunai sebesar Rp303 ribu.

“Atas tindakannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.

Masih kata Erlangga, selain menahan RY dan RZ, pihaknya juga telah menahan AK (39), seorang pelaku tindak pidana narkotika atas LP-A/11/I/2019/SPKT-Kepri tanggal 23 Januari 2019 lalu. AK kedapatan membawa 4 buah bungkusan berbentuk kapsul diduga sabu-sabu pada 23 Januari 2019 lalu.

“Sekitar pukul 07.30 WIB, anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam,” bebernya.

Ia menyebut, AK diamankan beserta barang bukti yakni, 1 bungkus rokok merk U Mild, 1 lembar tiket Lion Air tujuan Batam-Surabaya-Lombok. 1 buah gunting, 1 gulung plastik wraping, 1 gulung plastik bening ukuran sedang, 1 unit timbangan digital merk kris chef, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartunya dan 1 unit roda dua merk Yamaha Fino.

“AK disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(b)

Penulis: Masrun
Editor: Bas