Kedapatan Membawa Shabu, Pemuda Asal Kolaka Diamankan Aparat

Pena Hukum619 views

PENASULTRA.COM, BOMBANA – AL (28), pemuda asal Desa Toari, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka berhasil diamankan aparat usai kedapatan membawa narkotika jenis shabu di sakunya.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis 3 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat itu, Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Iptu Muhammad Salman dan jajarannya tengah melakukan penyelidikan tindak pidana narkoba di jalan poros Kolaka–Bombana tepatnya depan lapangan sepak bola Desa Matabundu, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik bening kecil berisi kristal yang diduga shabu tersimpan dalam bungkus rokok Surya. Selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan,” ujar Aipda Fitra, Humas Polres Bombana, Sabtu 5 Januari 2019.

Berdasarkan keterangan AL, kata Fitra, barang haram itu diperoleh dari temannya berinisial SAM di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kolaka.

“Dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan, kemudian untuk lelaki SAM telah dijadikan DPO,” ungkapnya.

Saat ini, AL telah diamankan di Mapolres Bombana beserta barang bukti satu bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu.

Selain itu, barang bukti lainnya satu bungkus plastik bening bekas tempat menyimpan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu, dan satu buah handphone merk Aldo model AL-38 turut diamankan.

“Pelaku ditemukan menyimpan, menguasai, memiliki serta membeli Narkotika jenis Shabu. Yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Fitra.(b)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed