Kejari Muna Diminta Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Muna, Mubar dan Butur

Pena Hukum1,036 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna untuk segera memberikan penjelasan perkembangan laporan atas Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di 3 (tiga) Kabupaten.

Laporan atas adanya Kerugian Keuangan Negara karena kurang efektifnya pengelolaan administrasi dan keuangan tahun anggaran 2017-2019 pada beberapa OPD di Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Utara. Kasus tersebit dilaporkan sejak 1 Oktober 2020 sampai dengan 3 November 2020 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna dengan Nomor surat :

1) 137.GERAK-SULTRA.148.P-IV.EKS.A-0.X.2020.,

2) 139.GERAK-SULTRA.148.P-IV.EKS.A-0.X.2020.,

3) 140.GERAK-SULTRA.148.P-IV.EKS.A-0.X.2020.,

4) 141.GERAK-SULTRA.148.P-IV.EKS.A-0.XI.2020., dan

5) 142.GERAK-SULTRA.148.P-IV.EKS.A-0.XI.2020

6) 143.GERAK-SULTRA.148.P-IV.EKS.A-0.XI.2020

“Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang kami masukan di Kejaksaan Negeri Muna mengendap kurang lebih 3 (tiga) bulan dan hingga saat ini tidak diketahui perkembangannya, apakah ditindak lanjuti atau tidak ditindak lanjuti”, kata Kordinator Divisi Advokasi dan Investigasi Gerak Sultra, Yogi Mengko kepada awak media ini, Sabtu, 6 Februaari 2021.

Atas dasar itu Gerak Sultra melanyangkan Surat Permohonan, meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna untuk memberikan perkembangan perkara secara tertulis sehubungan dengan tindakan yang dilaksanakan penyidik dan hasil Kejaksaan Negeri Muna.

“Harapannya agar ada transparasi terhadap kami sebagai pihak pelapor terkait penanganan kasus dugaan tindak piadana korupsi yang sudah kami laporkan di Kejaksaan”, ungkapnya.

Lanjut Yogi, apabila ditemukan cukup bukti agar melanjutkan proses penyelidikannya, dan pihaknya ingin diperlihatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan apabila tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana, agar mengambil langka penghentian penyidikan (SP-3).

“Kami juga menegaskan akan terus mempresur dugaan tindak pidana korupsi yang kami sudah laporkan di Kejaksaan Negeri Muna maupun di Polres Muna, agar ada kepastian hukum yang jelas bagi Pelaku yang menimbulkan kerugian keuangan Negara dan tidak adanya oknum penegak hukum di Kabupaten Muna baik dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang mengikuti jejak dari Jaksa Pinangki yang menerima Suap atas kasus Djoko Tjandra”, tutupnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *