Kejati Sultra Dinilai Lemah Belum Mampu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dishub Sultra

Pena Hukum659 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – ‌Dugaan korupsi studi manajemen rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi, tengah di proses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara. Proyek kerjasama Dinas Perhubungan (Dishub), Sultra dan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada tahun 2017 lalu ini menyita perhatian publik sejak beberapa bulan lalu karena diduga ada praktik korupsi.

‌Kerugian negara pun telah ditemukan melalui pemeriksaan oleh Dinas Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan kerugian dalam sejumlah proyek di Dishub Sultra yang berkisar Rp.1 miliar lebih Hal itupun sudah diakui Kejati Sultra. Hanya saja, hingga saat ini proses hukum kasus ini masih saja berkutak pada Pengumpulan Data (Puldata) dan Bahan Pertimbangan (Pulbaket).

‌Tidak hanya advokat semisal, Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sultra, Anselmus juga sudah angkat bicara di sejumlah media online beberapa waktu lalu. Akan tetapi, 4 (empat) Lembaga di Sultra yakni Barisan Aktivis Keadilan – Sulawesi Tenggara (Bakin Sultra), Kesatuan Pembela Rakyat – Sulawesi Tenggara (KPR Sultra), Gerakan Pemuda – Sulawesi Tenggara (GP Sultra), dan Lembaga Pemerhati Masyarakat – Sulawesi Tenggara (LPM Sultra), ikut menyoroti kinerja Kejati Sultra yang dinilai lamban dalam menangani dugaan korupsi pada proyek rekayasa Lalin di Kabupaten Wakatobi yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Proyek rekayasa Lalin tersebut dilaksanakan pada tahun 2017. Namun terbongkarnya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan itu di tahun 2020 ini. Tapi melihat kinerja dari apara penegak hukum dalam hal ini Kejati Sultra sepertinya hasilnya belum maksimal dalam menuntaskan kasus tersebut,” ungkap Ketua Bakin Sultra, La Munduru.

Munduru, menambahkan tidak seriusnya Kejati dalam mengungkap kasus ini akan menjadi presenden buruk bagi Kejati Sultra dalam menangani kasus korupsi di jazirah Sultra.

Sementara itu, Ketua KPR Sultra, Riswanto mengatakan, persoalan tersebut harus disikapi serius oleh pihak Kejati. Pasalnya, telah dibuktikan kerugian negara melalui hasil pemeriksaaan Inspektorat Sultra. yang bisa saja digunakan untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompoknya.

“Kami perlu pertegas bahwa persoalan ini Kami secara kelembagaan akan terus mengawal. Olehnya itu Kejati jangan main-main,” tegasnya.

Kejati Sultra lanjutnya perlu menjaga marwah dan profesionalitasnya dan integritas dalam penegakan hukum, termasuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi rekayasa Lalin tahun anggaran 2017 yang melibatkan Dishub Sultrai sebagai KPA.

Senada dengan rekan-rekannya, Ketua GP Sultra, Rohman menjelaskan, pihaknya bersama lembaga lainnya juga memantau perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi rekayasa lalu lintas Tahun Anggaran 2017 itu, dapat memancing aksi mosi tidak percaya terhadap Kejati Sultra dalam menuntaskan kasus-kasus serupa di provinsi Sultra.

“Kasus inikan muncul di publik awalnya dari hasil konfrensi pers pihak kejaksaan tinggi. Ini kan jadi pertanyaan besar, mereka (kejati ) awalnya sungguh sangat antusias dalam penuntasan kasus ini, akan tetapi di akhir- akhir ini kok kayaknya melemah yah,” ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua LPM Sultra, Ados. Ia menyayangkan Kejati Sultra yang lamban menangani dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekayasa lalu lintas di Wakatobi.

Ados menegaskan, dalam waktu dekat akan menggelar aksi demonstrasi. Aksi tersebut akan dilakukan sedikit berbeda dengan aksi sebelumnya. Kali ini pihaknya akan menggelar aksi Kemah di depan kantor Kejati Sultra, hingga kasus tersebut dapat segera dituntaskan.

“Ini Kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum di Sultra,” sambungnya.

Pada dasarnya, ke empat lembaga tersebut menyampaikan keluhan mereka, terkait keseriusan penanganan kasus tersebut. Pasalnya, hingga saat ini Kejati Sultra dinilai kurang serius sehingga penangan kasus tersebut jalan ditempat. padahal Kejati telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina dan sejumlah pihak LPPM UHO untuk diperiksa, namun lagi_lagi kasus ini belum dituntaskan.

Kekecewaan Lembaga tersebut dikarenakan lambannya penanganan dugaan Korupsi di Dishub Sultra, padahal, mereka sejak awal menyuarakannnya untuk dituntaskan.

Mereka menilai Kejati Sultra cenderung kurang greget dalam menuntaskan dugaan korupsi Studi Kelayakan Lalu lintas di Kabupaten Wakatobi. Salah satunya dapat dlihat dari kurang validnya informasi pengembalian yang dilakukan Kadishub Sultra, Hado Hasina, antara informasi yang diberikan Inspektorat dan Kejati Sultra. belum lagi pernyataan Kadishub Sultra, Hado Hasina beberapa waktu lalu di sejumlah media saat dikonfirmasi yang mengatakan pengembalian uang hasil temuan Inspektorat Sultra merupakan masukan Kejati kepadanya saat diperiksa, meskipun Kejati Sultra menyangkal statemen Hado Hasina tersebut.

“Kalau logikanya ada pengembalian uang hasil korupsi, berarti ada kerugian negara. Tapi kenapa sampai saat ini Kejati Sultra belum menetapkan tersangka. Ini aneh, apakah ini menandakan Kejati melemah menangani kasus ini,” tanya keempat lembaga tersebut.(b)

Penulis: Edi
Editor: Sain