Kembangkan Sumber Daya Pesisir, Pemkab Buteng Bantu Perlengkapan Nelayan

Pena Advertorial1,006 views

PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Salah satu leading sektor pembangunan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) di bawah kepemimpinan Samatau, Samahuddin sebagai Bupati dan La Ntau sebagai wakil bupati adalah pengembangan potensi perikanan dan kelautan.

Komitmen Pemkab Buteng dalam pengembangan dan pemanfaatan sumber daya pesisir ini terus digelorakan selama kurun waktu tiga tahun terakhir melalui Dinas Perikanan Buteng dengan mengucurkan bantuan sarana perlengkapan bagi nelayan.

Tahun ini Bupati Buteng Samahuddin menyerahkan 35 unit perahu katinting berbahan fiber dengan mesin 3 GT (Gross Tonase) ke bawah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) kepada kelompok nelayan yang tersebar di tujuh kecamatan. Bantuan tersebut diserahkan Samahuddin di dermaga Nelayan Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, Senin, 18 November 2019.

Setiap unit katinting yang diserahkan tersebut dilengkapi dengan alat tangkap ikan berupa pukat atau jaring, live jacket, lampu suar pada malam hari, dan kompas. Pada kesempatan itu juga, pria yang akrab dengan panggilan La Ramo ini juga menyerahkan 796 kartu asuransi nelayan untuk semua desa dan kelurahan yang ada di Buteng.

Dari 35 unit paerahu katinting fiber, terbanyak diterima dari nelayan Kecamatan Mawasangka sebanyak 15 unit, Lakudo enam unit, Gu empat unit, Masteng dua unit, Mastim dua unit, dan Talaga Raya satu unit.

“Pemerintah Kabupaten Buteng begitu peduli dengan masyarakat nelayannya, sehingga memberikan bantuan dengan cuma-cuma. Harapan saya agar para nelayan di Buten ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya lebih baik lagi,” ungkap Samahuddin saat meyerahkan bantuan.

Selain bantuan yang bersumber dari DAK tersebut, Pemkab Buteng juga dalam kurun satu tahun ini telah menyalurkan beberapa bantuan sarana penangkapan ikan bagi nelayan yang bersumber dari APBD Buteng. Diantaranya perahu katinting ukuran 1 GT ke bawah kepada masyarakat nelayan Kelurahan Lakorua, Kecamatan Masteng.

Bantuan alat tangkap Gill net dasar (jaring) sebanyak 312 pic yang diberikan kepada 11 kelompok nelayan Kecamatan Lakudo, 5 kelompok nelayan Kecamatan Mawasangka Timur, dan 2 kelompok nelayan Mawasangka Tengah.

Ada juga alat tangkap gill net permukaan (jaring) sejumlah 200 pic diberikan kepada 10 kelompok di Kecamatan Lakudo, Kecamatan Sangia Wambulu enam kelompok, 1 kelompok Kecamatan Masteng dan dua kelompok untuk Kecamatan Gu. Tidak hanya itu, bantuan bubuk ikan kecil sebanyak 1000 unit kepada nelayan Kecamatan Talaga Raya serta satu unit bagang drom yang diberikan kepada kelompok nelayan di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo.

Tak hanya perlengkapan alat tangkap, untuk menjaga kualitas hasil tangkap para nelayan, Pemkab Buteng juga memberikan bantuan ‘Col box’ kotak pendingin sebanyak 100 box yang tersebar di empat kecamatan, Mawasangka Tengah, Mawasangka, Gu dan Lakudo.

Diserahkannya bantuan ini, orang nomor satu di Buteng itu mengingatkan agar bantuan yang sudah diserahkan tidak diperjualbelikan.

“Kalau sampai diperjualbelikan akan kena sanksi dan tidak akan dua kali diberikan bantuan lainnya,” warning Samahuddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Buteng Muh. Rijal menuturkan, bagi yang belum mendapatkan bantuan agar tetap bersabar menunggu giliran.

“Kami harap bersabar menunggu giliran, karena tahun depan akan ada lagi bantuan yang sama bagi masyarakat nelayan yang belum mendapat giliran tahun ini,” himbaunya.

Pengembangan Perikanan Budidaya dan Rehabilitasi Kawasan Pesisir

Selain pemberdayaan kepada pelaku perikanan tangkap, Pemkab Buteng juga saat ini telah melirik potensi perikanan budidaya dan membuat program rumah ikan.

Pada perikanan budidaya, Pemkab Buteng melakukan percetakan tambak di Desa Banga, Kecamatan Mawasangka. Sementara program rumah ikan sendiri atau yang dikenal dengan “fish apartement” ditempatkan di Desa Bungi, Kecamatan Mawasangka Timur.

”Rumah ikan itu berfungsi sebagai pusat berpijaknya ikan dan hewan laut lainnya. Namun ada aturan yang harus ditaati nelayan, yakni nelayan yang menangkap ikan dengan jaring tidak boleh masuk ke radius 300 meter dari rumah ikan,” jelas Kepala Dinas Perikanan Buteng Muh. Rijal.

Sedangkan kalau hanya memancing tidak apa-apa karena yang terpenting nelayan tidak menggunakan bom ikan yang akan merusak ekosistem perairan setempat. Direalisasikannya program “fish apartement” itu merupakan upaya Pemkab Buteng menyosialisasikan penangkapan ikan yang ramah lingkungan.

“Program rumah ikan ini memiliki manfaat jangka panjang, nantinya nelayan akan menerima manfaatnya dan terjaganya ekosistem, maka ketersediaan ikan bagi nelayan terjamin,” tandas Rijal.(Adv)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Ridho Achmed