Kemendag Imbau Pemprov Sultra Perhatikan Regulasi Penjualan Bahan Pokok

Pena Kendari785 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dihimbau agar memperhatikan regulasi penjualan bahan pokok, baik di pasar-pasar tradisional maupun pasar modern.

Imbauan itu disampaikan langsung Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahya Widayanti saat menghadiri Rakor dalam rangka ketersediaan stok/pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran 2019/1440 H di Kendari, Senin 22 April 2019.

“Baik terkait pendaftaran pelaku usaha bapok, harga acuan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) bapok, penataan dan pembinaan gudang serta perdagangan antar pulau,” ujar Widayanti.

Pihaknya juga meminta Pemprov Sultra melakukan monitoring terhadap regulasi yang ada. Seban dalam kunjungannya di Sultra, Widayanti menemukan masih banyak pedagang yang tidak memahami regulasi penjualan bahan pokok.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan terhadap harga-harga kebutuhan pokok, khususnya bawang putih dan bawang merah.

“Saat memantau, ini terlihat naik. Kami sudah diperintahkan oleh pak menteri untuk melakukan operasi pasar terhadap bawang putih,” ungkapnya.

“Bagi pelaku usaha, wajib menjual beras medium dengan HET. Jika ada yang menjual harga beras melebihi HET, akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit. Setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis,” tegas Widayantin.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi langsung menghimbau semua pihak di Sultra untuk bersama-sama menjaga pasokan kebutuhan pokok menejelang puasa hingga lebaran.

“Agar semua kebutuhan masyarakat terpenuhi. Secara nasional Sultra berhasil mengendalikan harga-harga bahan pokok masyarakat. Indikatornya dari inflasi yg terkendali 2,5 sampai 4.5 persen,” tutupnya.

Sekedar diketahui, HET beras di Sulawesi untuk beras premium adalah sebesar Rp12 ribu/kg dan harga beras medium Rp9.450/kg. Sedangkan harga minyak goreng curah Rp10 ribu/kg, minyak goreng kemasan cemara Rp11 rubu/2 liter. Gula pasir Rp12 ribu/kg dan gula
pasir kemasan gulaku Rp12.450/kilo.

Untuk tepung terigu Rp10 ribu/kg. Bawang merah Rp30 ribu/kg dan bawang putih honan Rp55 ribu/kg. Sementara daging sapi Rp120 ribu/kg. Harga daging ayam Rp55 ribu/ekor dan telur Rp24 ribu/kg. Sedangkan harga cabai merah keriting Rp30 ribu/kg, cabai rawit Rp50 ribu/kg.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Sal