Kementerian ESDM Cabut Izin Ekspor Tiga Perusahaan Tambang di Sultra

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikap tegas mencabut sementara izin ekspor tiga perusahaan tambang nikel yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga perusahaan tambang itu masing-masing, PT. Surya Saga Utama (SSU) di Kabupaten Bombana, PT. Modern Cahya Makmur (MCM) di Konawe dan PT. Integra Mining Nusantara (IMN) di Konawe Selatan.

Pencabutan izin ekspor ini dilakukan lantaran progres pembangunan pabrik pemurnian ore nikel atau smelter yang tengah dilaksanakan oleh ketiga perusahaan dinilai lambat. Belum menampakan kemajuan signifikan.

Kementerian ESDM mencatat, kemajuan fisik pembangunan smelter milik PT. SSU sampai saat ini baru mencapai 39,44 persen. Kemudian PT. MCM 76,38 persen dan PT. IMN hanya 20 persen. Setahun terakhir progres tersebut tidak bergeser.

Seperti dikutip dari cnbcindonesia.com pada Kamis 16 Agustus 2018, Bambang Gatot, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM menegaskan bahwa izin ekspor ketiga perusahaan itu dihentikan karena tidak memenuhi realisasi kemajuan pembangunan fisik pabrik smelter.

Meski belum menerima surat resmi dari Kementerian ESDM, Kabid Minerba ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Menurutnya, kewenangan pemberian dan pencabutan kuota ekspor itu adalah kewenangan pusat, bukan daerah.

“Kalau pusat menghentikan, ya mereka tidak boleh ekspor sampai ada keputusan lagi dari pusat,” tegas Hasbullah, Sabtu 18 Agustus 2018.(a)

Penulis: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *