Kerjasama Antar Daerah Minim, Biro Kerjasama Sultra Gelar Rakor

Pena Kendari811 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kerjasama daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun sayangnya, masih banyak daerah yang belum paham bagaimana mekanisme kerjasama khususnya kerjasama luar negeri.

Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Burhanuddin menyebut, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa, daerah dapat mengadakan kerjasama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

“Itu diatur dalam pasal 363 untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama,” kata Burhanuddi saat membuka acara rapat koordinasi yang digelar Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Sultra di Plazainn Hotel Kendari, Kamis 4 Juli 2019.

Menurutnya, pemahaman aparatur pemerintah daerah tentang perangkat regulasi dan prosedur kerjasama daerah masih minim sehingga kerjasama daerah belum maksimal.

Kendala lain, minimnya promosi potensi daerah, tidak adanya data base potensi daerah, keterbatasan kualitas dan kuantitas sumber daya, sarana dan prasarana serta angaran juga bagian dari permasalahan dalam kerjasama daerah.

“Belum semua kepala daerah memiliki komitmen terhadap kerjasama daerah, sehingga belum semua daerah membentuk tim koordinasi kerjasama daerah (TKKSD) serta belum semua OPD mengkoordinasikan rencana kerjasama kepada Biro Kerjasama/bagian kerjasama (Sekertaris TKKSD) sebagai bentuk tertib administrasi dalam penyiapan data base kerjasama,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Sultra, Harmin Ramba mengatakan, ada tiga fokus utama yang dibahas dalam rakor tersebut, yakni optimalisasi kerjasama antar daerah, kerjasama luar negeri dan perjalanan dinas keluar negeri.

“Setelah kita memaparkan tadi, mereka langsung paham bagaimana mekanisme kerjasama luar negeri, perjalanan dinas ke luar negeri dan optimalisasi kerjasama antar daerah. Sebelumnya hanya samar-samar bagaimana tata cara membangun kerjasama,” tutupnya.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kas