Kesbangpol Bombana Haramkan Ormas Kadaluarsa

Pena Daerah824 views

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Bombana mengharamkan Organisasi Massa (Ormas) kadaluarsa.

Kepala Badan Kesabangpol dan Linmas Bombana Andi Bahtiar menyebut jumlah LSM dan Ormas di Bombana sebanyak 126 lembaga. Setelah verifikasi kelengkapan. Hanya 32 yang masih mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri. Sisanya, sudah kadaluarsa. Verifikasi LSM dan Ormas ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2017 telah disahkan menjadi undang undang tentang oraganisasi masyarakat.

“Bagi ormas yang tidak memilik legalitas tersebut untuk segera melakukan verifikasi atau aktivasi di Kemendagri. Pasalnya Kesbangpol daerah tidak memiliki wewenang lagi untuk mengeluarkan SKT itu,” ucapnya.

Menurut Andi Bahtiar, kewenangan SKT itu diatur dalam Permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan pada tanggal 31 Juli 2017.

“Jadi semua LSM dan ormas wajib daftar di Kemendagri,”tukasnya.(b)

Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas