Ketua Bawaslu Buteng Langgar Kode Etik?

Pena Politik1,756 views

PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Diduga mengintervensi pemungutan suara di TPS 3 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Ketua Bawaslu Buteng mendapat reaksi keras dari para pemerhati Pemilu Buteng.

Betapa tidak, dalam perhitungan suara 17 April 2019 lalu di tempat pemungutan suara (TPS) 3 Kelurahan Watolo, ditemukan adanya dua surat suara calon legislatif (caleg) Kabupaten Buteng daerah pemilihan (dapi) 4 salah satunya dari PDIP yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS atas nama Ikbal. Sehingga menimbulkan banyak pertimbangan antara saksi, pengawas TPS dan KPPS untuk menyatakan keberadaan surat suara tersebut dinyatakan sah atau tidak sah.

“Ditempat kejadian ada Ketua Bawaslu Buteng Helius Udaya,” kata La Kaimun, Minggu 29 April 2019.

Lanjut Kaimun, Helius Udaya bertanya kepada anggota dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta saksi peserta pemilu terkait kasus yang terjadi. Ketua KPPS kemudian menjelaskan terdapat dua surat suara yang tidak ditandatangani.

Setelah mendengarkan keterangan dari Ketua KPPS, tambah Kaimun, Helius menanyakan kepada saksi peserta pemilu, apakah keberatan jika surat suara yang tidak ditandatangani tersebut ditandatangani saja agar disahkan. Dari lima saksi mengiyakan agar surat suara tersebut ditandatangani kemudian disahkan.

“Dari kasus dua surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS tersebut mungkin bisa dimaklumi dengan alasan pembenaran atau pemaafan dalam sudut pandang hukum akibat kelalaian ketua KPPS,” ucapnya.

Namun, lanjut dia, yang menjadi inti pokok permasalahannya yakni keberadaan Helius Udaya yang ikut serta mengintervensi untuk mensahkan surat suara yang tidak ditandatangani.

“Apakah ini bukan salah satu pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” tanya Kaimun.

Ia berpendapat, jika Helius Udaya telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan terancam sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan.

“Ini melanggar peraturan DKPP No 2 Tahun 2019 pedoman perilaku penyelenggara Pemilu pasal 8, melaksanakan prinsip adil pasal 10 dan prinsip berkepastian hukum pasal 11,” ulasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Buteng Helius Udaya membenarkan kalau saat kejadian ia berada di TPS 3 Kelurahan Watolo.

“Benar kami ada. Tapi Bawaslu tidak ada namanya memfasilitasi. Saya hanya menginvestigasi sekaligus menyampaikan bahwa sesuai ketentuan apabila surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS maka itu dinyatakan batal atau tidak sah,” ucap Helius saat dikonfirmasi melalui via WhathAppnya, Senin 29 April 2019.

Helius mengaskan kalau saat ini rekomendasi sudah keluar dan ditolak oleh KPU.

“Jangan lagi diolah kebelakang sehingga kesannya ada kepentingan tertentu,” ujar Helius.

Terkait dua surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS, Helius mengungkapkan jika surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

“Karena rusak maka dianggap tidak sah. Nanti di cek kembali di UU No 7 2017 pasal 372,” tuturnya.

Ia mengurai, surat suara yang sudah dinyatakan tidak sah tersebut direkomendasikan untuk PSU.

“Prinsipnya Panwascam Mawasangka sudah keluarkan rekomendasi,” jelas Helius.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Bas