Ketua DP Koptan Sebut Penghentian 70 Excavator Milik KSO-MTT Tidak Benar

Pena Daerah421 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Soal dugaan penghentian 70 buah alat berat jenis Excavator milik Kerja Sama Operasi Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO-MTT) Konawe Utara (Konut) dinilai tidak benar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Konsorsium Pengusaha Tambang Nickel (DP KOPTAN-KONUT), Drs Hikmar.

“KSO-MTT atau PT Lawu Agung Mining (LAM) dalam mengelola sumber daya alam (SDA) selama ini di Blok Mandiodo berpola pada standar operasional kegiatan dalam tata kelola pertambangan dan lingkungan hidup sesuai dengan prosedur kaidah pertambangan yang baik,” ujar Hikmar dalam rilisnya Jumat, 15 April 2022.

Dirinya menyimak dan menelaah pemberitaan salah satu media yang dirilis pada Kamis 14 April 2022 bahwa pemberhentian Alat berat Ecavator milik KSO-MTT yang salah satu join operasional resmi PT Antam adalah hoaks dan fitnah belaka.

Menurut Hikmar yang juga tergabung dalam Forum Pemerhati Ekonomi sosial dan Pembangunan (Forpesbang) Konawe Utara, menyampaikan jika ada pernyataan seseorang yang menghubungkan KSO-MTT dalam kegiatannya tersebut merupakan kegiatan ilegal mining adalah pernyataan pribadi sebagai oknum yang benar-benar tidak punya hubungan kerja dengan PT LAM atau KSO-MTT.

“Terkhusus PT Antam TBK UBPN Konawe Utara menurut Hikmar siapapun tanpa terkecuali di negara Republik ini yang melanggar tata kelola pertambangan maupun lingkungan hidup, bukan saja penegak hukum yang berperan dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan, tetapi peran masyarakat luas sebagai social of control (kontrol sosial) sangatlah dibutuhkan dalam pencegahannya,” tegasnya.

Akan tetapi perlu diklarifikasi bahwa berita miring yang ditujukan kepada KSO-MTT sangat bertentangan dengan fakta yang ada, salah satunya persoalan kepemilikan lahan di wilayah eks lahan PT KMS 27, KSO-MTT tidak pernah mempermasalahkan siapapun pemiliknya itu adalah hak warga negara.

Ia menyebut bahwa KSO-MTT benar-benar tidak pernah melakukan tindakan penyerobotan lahan masyarakat serta lahan yang diklaim oleh sekelompok masyarakat yang ada seluas 50 Ha di wilayah eks PT KMS 27.

“PT Antam melalui KSO-MTT (PT LAM) tidak pernah memberikan rekomendasi kepada siapapun karena kawasan tersebut adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta berdasarkan aturan yang ada dalam konteks hak kepemilikan diatas lahan Hutan lindung dan HPT perlu dipertanyakan dan pembuktian menurut undang-undang Agraria maupun lingkungan hidup,” tutup Hikmar.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *