Ketua LPKN Indonesia Timur: Pelaku Penyekapan Anak di Kendari Harus Segera Diproses

Pena Hukum540 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – La Omy (Tommy Maluku Utara), Pimred PilarRakyat.com sekaligus  Ketua Lembaga Pemerhati Keuangan Negara Indonesia Timur (LPKN Indonesia Timur) dan Tim Reaksi Cepat Komnas (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak mengutuk keras tindakan pelaku penyekapan anak dibawah umur yang terjadi di Kota Kendari pada Senin, 9 November 2020 lalu.

Pasalnya, pelaku  menyekap dengan cara mengikat sangat tidak manusiawai. Padahal, pelakunya tak lain adalah tantenya sendiri dan korban adalah anak yatim piatu.

“Seorang anak kecil diikat kayak hewan saja. Ini sangat tidak manusiawi dan pelakunya harus ditindak tegas. Walaupun pelakunya keluarganya sendiri, tapi haris diproses secara hukum”, tegas La Omy melalui rilis persya pada Selasa malam, 10 November 2020.

Ia juga meminta Kepala  Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera menangkap serta menetapkan pelaku dan diproses sesuai prosudur yang berlaku.

Penulis: Husain