Ketua MPM UHO Ajak Mahasiswa Bantu Bebaskan Eks Ketua BEM Cendrawasih

PENASULTRA.COM, KENDARI – Mantan ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih yakni Ferry Kombo dituntut 10 tahun penjara. Dia didakwa dengan pasal makar akibat aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Menanggapi tuntutannya itu, Ferry Kombo dalam sebuah video yang beredar di media sosial mengaku merasa sangat kecewa. Tuntutan itu sangat berat dan menurutnya tidak sesuai dengan fakta kejadian dan fakta persidangan.

“Kalau betul apa yang kami perbuat lalu dituntut seperti itu kami terima, tapi ini betul-betul tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan pada saat demo juga maupun dalam persidangan,” kata Ferry Kombo melalui video singkatnya, Sabtu, 6 Juni 2020.

Ia juga meminta dukungan dari teman-temannya mahasiswa dan masyarakat agar bisa bebas.

“Sekali lagi saya minta dukungan kepada semua orang di luar terutama teman-teman mahasiswa, masyarakat dukung kami dalam doa juga solidaritas menyuarakan pembebasan kami, agar pada saat keputusan vonis nanti bisa kami bebas, kami mohon dukungan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo, Baharudin Yusuf merasa terenyuh atas hal yang menimpa  Eks ketua BEM Cendrawas itu. Karena kata Yusuf, apa yang dilakukan itu adalah bentuk pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu mengabdi kepada masyarakat.

Menurutnya, hal itu tidak akan terjadi apabila tidak ada sebab yang bermula di Surabaya atas tindakan rasisme dan berbuntut aksi kolosal di tanah Papua.

“Jelas, dia sebagai ketua BEM Cendrawasih saat itu, sudah menjadi keharusan atau kewajiban untuk kolektif menyuarakan dan melawan tindakan rasisme tersebut bersama rakyat”, tegas Yusuf.

“Oleh sebab itu, saya mengajak kawan-kawan mahasiswa serta para Ketua Lembaga yang berada di kampus masing-masing untuk membantu saudara kita di Papua atas kasus makar yang mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan 10 tahun dengan aksi solidaritas di sosial media masing-masing (#KetuaBem). Semoga dengan gerakan ini dapat membebaskan saudara kami di Papua dari tuntutan tersebut”, tutupnya.(b)

Penulis: La Ode Husaini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *