Ketua Yayasan Lakidende Siap Tempuh Jalur Hukum Hadapi Menristekdikti

PENASULTRA.COM, KONAWE – Ketua Yayasan Lakidende, Drs. H. Basrim Suprayogi makin percaya diri usai menerima rekomendasi resmi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Nomor 0002/REK/0663.2017/XI/2018 tertanggal 27 November 2018.

Pasalnya, salah satu poin penting dari rekomendasi ORI tersebut menyatakan bahwa secara sah kepemilikan pengelolaan Universitas Lakidende (Unilaki) yang berada di Kabupaten Konawe jatuh kembali ke tangan Yayasan Lakidende. Bukan lagi dipegang oleh Yayasan Lakidende Razak Porosi yang selama ini mengklaim diri sebagai pemilik sah Unilaki.

Alasan utama ORI memutuskan hal ini dikarenakan adanya temuan maladministrasi dalam penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Universitas Lakidende oleh Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) dan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX.

Meski telah berada di atas angin, Basrim Suprayogi Cs harus bersabar terlebih dahulu selama kurang lebih 60 hari menunggu tindak lanjut Menristekdikti untuk menjalankan enam poin penting rekomendasi ORI tersebut.

“Kita akan menunggu evaluasi dulu dari Menteri. Kita lihat sampai 60 hari. Jika rekomendasi ini dilaksanakan hanya sebagian dengan alasan yang tidak dapat diterima Ombudsman, kita akan menempuh jalur hukum lain. Namun jika Menteri melaksanakan seluruhnya (enam poin) rekomendasi ORI ini, maka kami akan mengamininya,” tegas Basrim Suprayogi, Jumat 7 Desember 2018 malam.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai isi rekomendasi, ORI menyatakan Kemenristekdikti telah melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam memberikan izin penyelenggaraan Program Studi (Prodi) Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Program Sarjana Unilaki Unaaha pada Yayasan Lakidende Razak Porosi sebagaimana putusan Kemenristekdikti Nomor 167/M/Kp/IV/2015 tanggal 14 April 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi PWK.

Alasan mendasar ORI ini karena pada saat izin tersebut diterbitkan, Yayasan Lakidende Razak Porosi tidak memiliki legalitas sebagai Badan Penyelenggara Unilaki, sehingga merugikan Yayasan Lakidende sebagai Penyelenggara Unilaki yang sah.

Temuan ORI kedua, Kemenristekdikti telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu tindakan melawan hukum dalam menerbitkan izin Penyelenggaraan Unilaki kepada Yayasan Lakidende Razak Porosi.

Selain menuntut Menristekdikti, ORI juga di dalam rekomendasinya menyebut bahwa Kopertis Wilayah IX telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, yaitu tindakan melawan hukum dalam proses dan hasil Wasdalbin Kopertis Wilayah IX terhadap kasus Unilaki.

Kopertis dinilai tidak memperhatikan ketentuan Undang-Undang yayasan serta mengabaikan fakta hukum bahwa Yayasan Lakidende adalah Badan Penyelenggara Unilaki yang sah.

Di sisi lain, ORI juga berpandangan bahwa Yayasan Lakidende Razak Porosi telah melawan hukum mengambil alih penyelenggaraan Unilaki dari badan yang sah dan itu dinilai sangat merugikan Yayasan Lakidende.

“Mereka (pengelola Yayasan Lakidende Razak Porosi) telah melanggar aturan. Olehnya itu kami minta Menristekdikti harus bertangung jawab menyelesaikan masalah ini dan menata kembali tatanan civitas akademika Unilaki,” tekan Basrim Suprayogi yang langsung diamini Rektor Unilaki Aripin Banasuru.(a)

Penulis: Ridho Achmed