KIPP Butur Minta Abu Hasan Jangan Politisasi Bansos

Pena Daerah751 views

PENASULTRA.COM, BUTUR – Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pilkada Bersih Buton Utara (Butur) telah melaporkan Bupati Butur non aktif, Abu Hasan ke Bawaslu Butur terkait dugaan politisasi bantuan sosial (Baksos).

Pasalnya, pendistribusian bantuan sosial tersebut bersamaan dengan pembagian stiker Abu Hasan – Ramadio.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Butur,
Layosibana Akhirun menilai pembagian sembako yang disertai dengan stiker tersebut adalah salah satu bentuk pelanggaran.

Sehingga kata dia, laporan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pilkada Bersih Butur pada tanggal 26 November 2020 itu bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Pemerintah Daerah Butur selama ini.

Adanya dugaan politisai Bansos ini juga dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lainya

“Jika terbukti bahwa dugaan penyaluran bantuan sosial yang dibarengi dengan pembagian stiker salah satu pasangan calon yang berlaga itu terjadi maka itu adalah bentuk atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan yang lainya. Jelas itu merupakan pelanggaran yang nyata”, ungkap Layosibana Akhirun, Selasa, 1 Desember 2020.

Ia pun meminta kepada Bupati Butur non aktif, Abu Hasan agar jangan lagi melakukan politisasi terhadap bantuan sosial. Sebab, hal itu merupakan hak masyarakat yang harus diterimah.

Lanjutnya, pada Undang-Undang Republik indonesia nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 71 menjelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ayat 4, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

Dan untuk sanksinya adalah pada ayat
6, Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, KIPP Butur juga mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan bantuan sosial yang didistribusikan secara tidak transparan.

“Jadi modelnya dengan pendistribusian bantuan pangan tersebut pada malam hari di rumah oknum kepala desa, bahkan ada pembagian uang tunai. Ini kan unsur transparansinya sangat rendah, layak dicurigai sebagai dugaan pelanggaran atau dugaan penyalahgunaan bantuan sosial”, timpalnya.

“Di salah satu desa di Kecamatan Bonegunu kami mendapatkan informasi tersebut namun perlu penelusuran lebih lanjut oleh Bawaslu dan pihak terkait untuk membuktikan dugaan tersebut. Sehingga kami mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk terlibat memberikan informasi ini jika ada penelusuran nantinya”, sambungnya.

Olehnya itu, KIPP Butur mengharapkan informasi dan laporan dari masyarakat tersebut sebagai langkah awal untuk Bawaslu melakukan penelusuran. Supaya ada efek jera bagi pelaku penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik ditengah pandemi.(b)

Penulis: Asman Laode