KNPI Minta KPK Usut Tuntas Korupsi Pertambangan di Sultra

Pena Hukum677 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya yang melaporkan PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 23 April 2018, terkait dugaan tindak pidana korupsi kehutanan dan pertambangan 2007 sampai dengan 2012, mendapat dukungan dari Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pronvinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Umar Bonte.

Umar Bonte yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, ikut mendesak (KPK) untuk mengusut tuntas kasus korupsi pertambangan dan kehutanan di Sultra yang diduga menyeret sejumlah nama nama pejabat di Sultra.

Menurut Umar Bonte, pihak yang diduga terlibat merugikan negara karena pengrusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecatan Bungi, Sarawolio dan Lealea harus diusut dan diadili.

“Saya berharap kepada KPK agar secepatnya dituntaskan kasus ini, jangan pandang bulu,” ujar politisi PDIP ini, melalui pesan via WhatshApnya, Kamis 26 April 2018.

Dengan keterlibatan pejabat Negara, mantan pejabat Sultra serta mantan pejabat Kota Bau-Bau, kata Umar, KPK harus menyelesaikan persoalan ini sampai keakar-akarnya.

“Kami minta KPK agar segera memproses orang-orang terlibat dalam kasus ini, jika suda cukup bukti. Dan saya mohon hukum jangan lemah kepada meraka,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LBH Buton Raya, Syarifuddin menduga, Amirul Tamim telah menerbitkan kuasa pertambangan eksplorasi pertambangan nikel atas nama PT BIS dengan Nomor: 545/62/EUD/2007 tertanggal 23 Mei 2007 dan mengeluarkan Keputusan Walikota Baubau Nomor: 545/76.a/ASDA/2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT BIS seluas 1.796 Hektar dengan jangka waktu 20 tahun di dalam kawasan hutan produksi terbatas. Eksploitasi kawasan hutan ini diduga tanpa izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Bukan hanya Amirul Tamim, sejumlah nama nama pejabat lain termasuk dua mantan Gubernur Sultra juga diduga terlibat dalam kasus ini.(b)

Penulis: La Ode Arfa
Editor: Kas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *