Komentari Kredit Macet Ishak Ismail di Bank Sultra, Umar Bonte Dinilai Ngawur

Pena Kendari1,170 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Direktur Lembaga Pejuang Aspirasi Rakyat (Lempara) Sultra, Wisnu Perdana menilai komentar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kendari, Umar Bonte terkesan ngawur. Terkait kredit macet Ishak Ismail di Bank Sultra yang dirilis sejumlah media lokal di Sultra.

“Jadi ngawur dan perlu belajar banyak itu Umar Bonte. Dia menjelaskan ketidakpahamannya menyangkut masalah yang terjadi di Bank Sultra,” kata Wisnu Jumat 16 Agustus 2019.

Wakil Ketua Mahasiswa Pembangunan Indonesia (MPI) Sultra ini menilai Gubernur Sultra Ali Mazi memiliki tanggungjawab untuk mendorong penegakan hukum di Sultra. Apalagi menyangkut urusan perbankan Bank Sultra yang notabene merupakan BUMD di Sultra.

Ia sangat menyayangkan anggota DPRD Kendari itu yang menyoroti kepala daerah Ali Mazi tidak berhak ikut campur dalam aktivitas bank Sultra.

Mantan aktivis mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) ini mengatakan bank Sultra dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang merujuk pada undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.

Setelah Perusda memiliki bentuknya sebagai Perseroan Terbatas (PT) maka berlaku aturan tentang PT kepadanya dengan saham yang dimiliki oleh daerah seluruhnya atau sebagian.

“Kepala daerah sebagai personifikasi Pemda merupakan pemegang saham dalam BUMD tersebut. Jadi wajar memberi solusi itu, dan mendorong kejaksaan untuk turut andil atas kredit macet bapak Ishak Ismail itu semata-mata demi penegakkan hukum,” tutupnya

Sebelumnya, melalui sejumlah media lokal, Umar Bonte mengkritisi Gubernur Sultra, Ali Mazi yang meminta kejaksaan untuk mengusut dugaan kredit macet di Bank Sultra.

Umar mengatakan, harusnya gubernur tak mencampuri persoalan perbankan, karena itu bukan ranahnya apalagi mempertanyakan soal kredit macet nasabah di bank.

Seharusnya kata Umar Bonte, Gubernur Ali Mazi tetap fokus pada persoalan pembangunan daerah. Karena persoalan pinjaman diperbankan ada yang tangani dan punya aturan sendiri.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Mil