Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan Kepada Murid!

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo menegaskan, komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada murid. Pasalnya, secara umum komite sekolah tidak menjalankan secara full Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Mastri mengatakan, berdasarkan pengamatan selama ini baik itu tingkat SD, SMP, maupun SMA, rata-rata komite sekolah mengumpulkan dana dengan pola yang hampir sama setiap tahun.

“Setiap tahun ajaran baru, mereka mengumpulkan orang tua siswa untuk menyepakati dan menyampaikan jumlah kebutuhan tahun itu apa, serta menentukan untuk dibayar setiap bulan,” ungkap Mastri di ruang kerjanya, Jumat 4 Januari 2019.

Ia mengungkapkan, dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10, 11, dan 12 telah jelas menerangkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid dan wali murid.

“Saya kira sudah sangat jelas dalam pasal itu dan sangat terang disebutkan bahwa tidak boleh komite sekolah melakukan pungutan kepada murid,” tegasnya.

Namun demikian, kata Mastri, Pasal 10 membolehkan komite sekolah melakukan penggalangan dana untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan dengan catatan, penggalangan dana yang dilakukan dalam bentuk bantuan sumbangan, sukarela, dan tidak ditentukan jumlahnya serta tidak terikat oleh apapun.

“Kemudian, di Pasal 11 dan Pasal 12 ditegaskan bahwa untuk penggalangan dana juga asal dan sumbernya juga harus jelas. Kalau perusahaan rokok, perusahaan minuman beralkohol, dan partai politik tidak diperbolehkan,” terang Mastri.(b)

Penulis: Bima Lotunani
Editor: La Basisa