KPK Beber 10 Nama Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Terbesar di Sultra

PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) agar segera dilunasi. Sebab, jumlah tunggakan PKB khusus di Sulawesi Tenggara (Sultra) nyaris menyentuh angka Rp100 miliar.

Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional Koordinator Wilayah (Korwil) VIII, Edi Suryanto mengatakan, tunggakan perorangan ada yang lebih dari Rp100 juta dari beberapa kendaraan. Sedangkan tunggakan perusahaan ada yang mencapai Rp300 juta.

“Inisial 10 nama penunggak pajak kendaraan bermotor perorangan adalah KS, S, B, S, J, H, A, W, S, A. Sedangkan inisial 10 perusahaan penunggak terbesar adalah BJU, SA, UA, DR, KP, JNS, DRP, SMB, BJU, TMM. Untuk pemerintah kabupaten dan kota juga cukup besar walaupun ada pelunasan yang cukup signifikan,” beber Edi melalui pesan WhatsAppnya, Selasa 10 September 2019..

Ia mengungkapkan, hingga Juli 2019 telah diterima seluruh PKB sebesar Rp81.033.731.174.

“Termasuk penerimaan dari berlakunya fiskal daerah untuk alat berat yang besarnya senilai Rp2.196.449.600, tunggakan Rp836.302.683, dan penerimaan dari kabupaten dan kota,” ungkap Edi.

Ia menegaskan, KPK akan terus mendorong penertiban dengan sanksi yang keras terkait besarnya tunggakan PKB tersebut mulai dari penyitaan aset hingga tuntutan pidana.

“KPK mengapresiasi Bapenda Sultra yang sudah berupaya sekuat tenaga mengupayakan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor menekan tunggakan PKB,” tukas Edi.(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed