KPK Minta Dinas ESDM Sultra Tinjau Ulang Perpanjangan IUP

Pena Kendari1,143 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, La Ode Muhammad Syarif meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) meninjau ulang perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra.

Sesuai data ESDM Sultra hampir semua perusahaan tambang tidak membayar jaminan rekalamasi.

“Kan tadi kata kadis pertambangan, hampir semua tidak bayar jaminan reklamasi, jadi hampir semua bermasalah. Yang tidak punya jaminan reklamasi tidak usah dilanjutkan, dari pada berurusan dengan hukum,” kata Syarif pada wartawan usai membawakan materi kuliah umum mahasiswa pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Zahra Syariah Hotel Kendari, Senin 24 Juni 2019.

Menurutnya, salah satu tujuan kunjungannya ke Sultra untuk melakukan koordinasi dengan Pemprov Sultra. Sebab, Litbang KPK telah meneliti beberapa aktivitas pertambangan dan kehutanan yang ada di Sultra.

Ia melihat, banyak hal yang masih belum terselesaikan selain pembayaran dana jaminan reklamasi.

“Misal ada yang tidak melaporkan jumlah atau kegiatan yang mereka ambil, semacam itu,” ujarnya.

Tambang di Sultra, kata Syarif, sangat besar, tetapi disaat yang sama kontribusinya terhadap APBD sangat kurang, padahal dampak yang ditimbulkan juga banyak.

“Menurut kepala dinas pertambangan tadi kontribusinya untuk Sultra yakni kurang dari 15 persen,” bebernya.

Ditanya soal banjir yang terjadi di Sultra, ia menegaskan bahwa, tidak mungkin akan banjir kalau tidak ada kerusakan lingkungan di hulu dan hilir sungai.

“Kita akan bicarakan termasuk ketemu dengan gubernur agar daerah-daerah yang tidak bisa ditambang itu jangan dilakukan atau diperpanjang izinnya. itu salah satu. Kalau dia melanggar. Kalau sudah mau habis izinnya mereka harus melakukan analisa dampak lingkungan yang baru supaya jangan terjadi lagi banjir. Kita ingin memperbaiki,” tutupnya.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kas