KPK Minta Pemda Hingga Kawasan Tempat Parkir Pasang Alat Rekam Pajak

Pena Kendari742 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional Koordinator Wilayah (Korwil) VIII, Edi Suryanto menghimbau seluruh kabupaten kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan Bank Sultra memasang alat rekam pajak pada usaha hotel, restoran, hiburan dan parkir.

Menurutnya, pemasangan alat rekam tersebut dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara online. Tak hanya KPK, namun juga ikut dipantau oleh Kejaksaan Negeri dan Kepolisian setempat.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Sultra ikut berperan dalam melakukan pengawasan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah di Sultra,” kata Edi melalui pesan WhatsAppnya, Minggu 1 September 2019.

Salah satu caranya, sambung Edi, dengan meminta struk pembelian sebagai bentuk pelaksanaannya.

“Struk yang diberikan mencantumkan nominal pajak daerah yang wajib disetorkan wajib pungut (Wapu) kepada pemerintah daerah (Pemda),” tuturnya.

Hingga saat ini, tambah Edi, pemasangan telah dilakukan di kota Kendari dan Baubau. Untuk Kendari sudah ada 103 alat yang terpasang, sedangkan di Baubau sebanyak 69 alat. Dari hasil evaluasi sementara, masih banyak Wapu yang belum kooperatif dalam menggunakan alat rekam pajak.

“Perlu masyarakat ketahui, Wapu sudah memungut pajak dari para pembeli (konsumen) dan seharusnya pajak tersebut disetor seluruhnya ke Pemda,” ungkapnya.

“Oleh itu, kami mengimbau agar masyarakat meminta struk pembayaran untuk mendorong Wapu menggunakan alat rekam pajak dan memastikan pajak disetorkan ke Pemda untuk pembangunan daerah masing-masing,” tutup Edi.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Bas