KPK RI Diminta Periksa Pengelolaan Tambang Nikel di Buton

Pena Daerah1,763 views

PENASULTRA.COM, BUTON – Kehadiran Laode M. Syarif sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di bumi Anoa, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat perhatian serius dari kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari pemerhati masyarakat lingkar tambang Sultra, Muhammad Risman.

Risman menilai, banyaknya permasalahan tambang terutama persoalan isu kerusakan lingkungan diduga akibat pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.

Menurutnya, cara-cara tanpa melalui presedural untuk mendapatkan IUP merupakan tindakan melawan hukum serta potensi korupsi terbuka. Permasalahan itu hampir terjadi pada semua daerah dan saat ini Kabupaten Buton diketahui terdapat IUP milik PT Bumi Buton Deltah Megah.

Perusahaan bergerak bidang pertambangan nikel yang terletak di blok Wawoncusu, Desa Lambusango, Kecamatan Kapontori, kata dia, sejak mendapatkan izin dan beroperasi tahun 2010/2011 disinyalir tidak melaksanakan program Corparate Sosial Responsibility (CSR) tanggungjawab perusahaan kepada lingkar tambang. Padahal ketentuan peraturan diwajibkan melaksanakan program CSR.

“Sangat jelas ketentuannya ada. Aturan itu ada bahwa setiap perusahaan-perusahaan pertambangan jika sudah beroperasi maka wajib melaksanakan program CSR sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat,” kata Risman dalam rilisnya, Rabu 26 Juni 2019.

Kewajiban CSR setiap perusahaan, lanjut Risman, sangat jelas diatur dalam UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No 25 tahun 2012 tentang Penanaman Modal, PP No 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Pada perusahaan tambang nikel di Kapontori itu dapat diketahui tidak terlaksana dengan baik.

Pada tahap ini, tegas Risman, KPK RI memiliki kewajiban menelusuri permasalahan dan jika ada indikasi perbuatan untuk memperkaya diri serta menguntungkan kelompok para investor pertambangan, maka dapat ditindak.

“Sangat diharapkan pak Laode M. Syarif sebagai pimpinan KPK dapat meninjau dan turun di daerah perusahaan tambang nikel Kapontori agar apa yang menjadi tuntutan dan dugaan masyarakat terkait indikasi korupsi saat proses pemberian IUP dapat terjawab,” pungkasnya.(b)

Penulis: Bas
Editor: Ridho Achmed