KPK Sidak Tiga Layanan Publik di Bombana

Pena Daerah1,002 views

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada tiga instasi layanan publik di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu 19 September 2019.

Tiga instansi ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Layanan Pengadaan (BLP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Koordinator Sub Daerah (Korsubdah) perwakilan Sultra, Heri Nurudin mengatakan, tiga kantor ini ditenggarai rawan penyimpangan.

“Kami datang mengecek peningkatan kualitas instansi layanan publik. Kami ingin mencegah adanya indikasi pelanggaran,” ucap Heri Nurudin di halaman Kantor BLP Bombana.

Heri Nurudin yang datang bersama rekannya Sugiharto menilai pelayanan di DPMPSP Bombana masih sangat minim, karena masih menggunakan sistem manual. Ia pun menyarankan agar pelayanan diintegrasikan dalam sistem berbasis online.

Untuk BLP pun diharapkan tersedia fasilitas pelayanan yang berkualitas sesuai aturan pengelolaan keuangan yang berlaku.

“BLP ini mengelola uang ratusan miliar, kok kantornya seperti ini. Mestinya tidak harus meminjam gedung, Pemda Bombana harus kreatif supaya pelayanan bisa maksimal kedepannya. Begitu pula dengan LPSE,” ucapnya.

Tiga instansi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemda Bombana untuk menerapkan delapan indikator penilaian yakni layanan publik, DPMPTSP, BLP, LPSE, Tunjangan Pokok Pegawai (TPP), Manajemen Aset, ADD, kualitas APIP dan pembangunan integritas.

Bupati Bombana, Tafdil mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya memaksimalkan pelayanan publik. Utamanya pelayanan di DPMPTSP, BLP dan LPSE.

“Untuk membenahi SDM di beberapa instansi layanan publik tersebut membutuhkan anggaran yang besar. Jadi kita akan dorong secara bertahap,” ucap Tafdil seusai menggelar rapat bersama dua anggota KPK bersama seluruh jajaranya.

Dalam kegiatan Monev KPK tersebut, Tafdil berjanji akan meningkatkan kualitas pelayanan di Bombana, Ia pun menekankan kepada seluruh jajarannya agar tidak mencoba-coba melakukan pungli dalam melayani masyarakat.(b)

Penulis : Zulkarnain
Editor : Kas