KPK Warning Pemilik IUP yang Operasi di Sultra

PENASULTRA.COM, KENDARI – Bencana banjir yang melanda sejumlah kabupaten wilayah daratan di Sulawesi Tenggara yakni Konawe Utara, Konawe, Kolaka Timur, dan Konawe Selatan diduga penyebabnya adalah kerusakan lingkungan akibat aktifitas tambang yang masif di sejumlah wilayah itu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Sarif menegaskan agar Pemerintah Provinsi Sultra, mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memiliki kelengkapan perizinan dan mencabut IUP yang tidak clean and clear (CnC).

“Segera proses secara hukum IUP yang tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi dan tidak melakukan reklamasi pasca tambang,” kata Syarif melalui rilis persnya, Senin 17 Juni 2019.

Menurut Syarif, pemerintah pusat ataupun Pemprov harus memperketat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk IUP yang beroperasi di sekitar sungai dan daerah resapan air di hulu sungai dan sumber mata air.

Petugas Inspektur Tambang, harus melakukan inspeksi rutin bulanan kepada semua IUP agar mereka taat sesuai tuntutan undang-undang (UU) Minerba dan prinsip-prinsip responsible mining practices.

“Harus menindak secara tegas semua pelanggaran IUP baik secara administrasi, perdata dan pidana sesuai dengan ketentuan UU Lingkungan, Minerba, Kehutanan dan regulasi yang relevan lainnya,” tekan Syarif.

KPK mengimbau, para direksi dan komisaris yang merupakan mantan pejabat tinggi negara dan pemilik IUP untuk patuh dan taat pada regulasi. Jangan menggunakan pengaruh mereka untuk menekan pemerintah pusat atau Pemprov yang menegakan hukum.

“Penegak hukum khususnya Kepolisian RI dan Penyidik PNS (PPNS) untuk segera menindak dengan konsisten para pelanggar hukum dibidang pertambangan, lingkungan dan kehutanan,” kata Syarif.

KPK juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementrian Lingkungan dan Kehutanan RI untuk mengawal secara konsisten implementasi pertambangan yang bertanggung kawab (responsible mining) dan memastikan kepatuhan setiap IUP dan tidak mentolerir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang IUP.(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kas