KPU Sultra Ambil Alih Tugas KPU Kolaka dan Kolaka Timur

Pena Politik611 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengambil alih tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Kolaka Timur yang telah berakhir masa jabatannya sejak 19 Januari 2019.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengungkapkan, dasar keputusan ini mengacu pada surat KPU Republik Indonesia Nomor 70/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 16 Januari 2019 perihal pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur oleh KPU Sultra.

“Ketentuan Pasal 555 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka KPU setingkat di atasnya melaksanakan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dapat menjalankan tugasnya kembali,” kata Natsir melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu 19 januari 2019.

Ia menjelaskan, Pasal 16 huruf (e) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU provinsi berwenang antara lain melaksanakan wewenang yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.

Dikesempatan ini pula, Natsir mengucapkan terimakasih dan memanggil pejabat Sekretariat KPU Kolaka dan Kolaka Timur untuk menggelar rapat kordinasi dan mengecek kesiapan dukungan teknis, administratif serta mendapatkan laporan langsung terkait progres pelaksanaan tahapan Pemilu di kedua daerah tersebut.

“Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan terhadap anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur yang telah melaksanakan tugas,  wewenang dan kewajibannya dengan baik serta penuh rasa tanggung jawab,” tukasnya.(b)

Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: La Ode Muh. Faisal