Krisis Air Bersih Tak Kunjung Teratasi, Butuh Solusi Pasti

Pena Opini463 views

Oleh: Siti Komariah (Freelance Writer)

Air merupakan salah satu kebutuhan penting bagi kelestarian kehidupan ini. Dia merupakan salah satu sumber pokok utama dalam keberlangsungan hidup seluruh makhluk hidup, baik bagi manusia, tumbuhan dan binatang. Sehingga apabila tidak ada air maka keberlangsungan hidup manusia akan terhambat.

Teringat sebuah lirik lagu yang berjudul kolam susu ciptaan Koes Plus Yon Koeswoyo. “Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu bisa jadi tanaman”. Inilah pengalan lirik lagu yang mengambarkan betapa suburnya tanah air kita Indonesia ini, namun semua itu tidak terlepas dari ketersediaan air yang berlimpah, yang menjadi sumber pokok dari kehidupan.

Namun, kenyataannya krisis air bersih masih saja menjadi masalah negeri ini. Padahal, negeri ini adalah negeri maritim yang kaya akan air. Sebagaimana yang dialami warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari mengeluhkan suplai air bersih PDAM Tirta Anoa lebih dari sepekan macet.

Salah seorang Warga Tobuuha Kecamatan Puuwatu, Ahmad mengatakan, akibat tidak tersuplai ia terpaksa membeli air tandon.

“Sudah ada 1 Minggu air tidak mengalir. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih kita terpaksa beli air Rp 50.000 per tandon,” Kamis (30/12/2021).

Ahmad menerangkan, masalah air macet sudah sering dikeluhkan oleh warga setempat. Untuk itu, mereka meminta agar Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir lebih serius menangani persoalan air bersih. “Tolong Wali Kota Kendari lebih serius tangani persoalan air bersih ini,” katanya (telisik.id, 30/12/2021).

Ada beberapa faktor penyebab kekurangan air bersih. Pertama, berkurangnya daerah resapan air akibat maraknya pembangunan perusahaan dan penambangan yang mengabaikan amdal. Hal ini tidak terlepas dari mudahnya pemberian izin usaha kepada perusahaan yang mengakibatkan terjadi pencemaran air. Kedua, terjadinya iklim ekstrem dan pemanasan global.

Ketiga, deforestasi atau pembabatan hutan secara masif yang dialihfungsikan sebagai daerah non hutan, misalkan perumahan, perkebunan, dll. Faktor ini adalah yang paling utama dalam menyebabkan krisis air bersih karena mengurangi daya resap tanah. Bahkan, menimbulkan bencana longsor jika curah hujan tinggi.

Dalam sistem ini maraknya deforestasi atau penebangan hutan juga tak luput dari peran penguasa yang tidak mengatur kepemilikan. Dimana, dalam sistem kapitalisme yang dianut negeri ini, siapa yang berkuasa maka mereka akan dengan mudah memainkan catur kehidupan ini, termaksud jika ingin memiliki lahan seluas-luasnya demi kepentingan individu atau asing dan mengabaikan keselamatan rakyat lain.

Keempat, terjadinya eksploitasi mata air oleh oleh para pemilik modal, seperti adanya perusahaan air kemasan. Penguasa dalam sistem ini memberikan kelonggaran para pebisnis untuk sumber-sumber mata air. Misalnya, privatisasi, swastanisasi dan deregulasi pengelolaan air yang dilegalkan oleh negara dengan dikeluarkannya undang-undang (UU) sumber daya alam (SDA) yang memberikan wewenang kepada pihak swasta, baik asing maupun lokal, untuk mengelola sumber daya air tersebut, sehingga air menjadi kebutuhan yang harus dibeli dan tidak mudah untuk didapatkan.

Padahal, seharusnya negara bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan pokok masyarakatnya, negara harus mengelola sumber daya air tersebut untuk kesejahteraan rakyatnya bukan malah melegalkan sumber daya air tersebut untuk dikelola oleh swasta dan diperjual belikan.

Masalah krisis air bersih ini nyata begitu kompleks, sehingga membutuhkan penyelesaian yang kompleks. Negeri ini seyogianya mampu mengatasi krisis air bersih, sebab negeri ini adalah negeri maritim yang kaya akan air. Namun, berharap dalam sistem ini seakan bagai “pungguk merindukan bulan”, hanya sebuah angan-angan yang tak akan terwujud. Sebab, peran negara mengurus rakyatnya tidak dilakukan dengan baik, bahkan terkadang kita lihat berbagai kebijakan yang dikeluarkan selalunya menjadi kado pahit bagi rakyatnya. Sungguh miris.

Dengan ini maka solusi problematika umat hanya bisa diwujudkan dalam Islam. Sejarah membuktikan bahwa negara Islam benar-benar memprioritaskan kemaslahatan rakyatnya. Negara mempunyai peranan penting dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) termaksud sumber daya air. Negara memastikan keperluan rakyat dipenuhi sama, ada keperluan asas individu ( al-hajat al- asasiyah ) seperti sandang, pangan dan papan, serta hak-hak asas masyarakat seperti keselamatan, kesehatan, dan pendidikan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “seorang imam (khalifah) memelihara dan mengatur urusannya terhadap rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian negara jelas mempunyai peranan penting bagi keberlangsungan hidup rakyatnya, begitu pula dengan pemenuhan dan ketersediaan air bersih. Dalam Islam air merupakan milik ummat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “manusia berserikat dalam tiga perkara; dalam hal air, padang dan api”.

Dari hadis diatas jelas bahwa air merupakan milik umat, atau harta milik umum, tidak boleh diberikan hak pengelolaannya kepada swasta, baik asing maupun lokal. Kebijakan pemerintah memberikan pengelolan sumber daya air kepada swasta dan dilindungi oleh undang-undang merupakan tindakan yang melangar syara.

Dalam Islam, negara tidak memiliki wewenang sedikitpun untuk mengambil sumber air untuk diberikan kepada individu tertentu, ataupun swasta. Negara hanya bertangung jawab dalam mengelola sumber air tersebut agar terpenuhinya sumber air bersih bagi kehidupan rakyatnya. Sebagaimana para pemimpin terdahulu di era kekhalifahan, para Insinyur Muslim sudah mampu membangun bendungan pengatur air diversion dam. Bendungan ini digunakan untuk mengatur atau mengalihkan arus air. Sehingga air tersebut dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat secara gratis tanpa bayar.

Negara bukan hanya bertangung jawab dalam pengelolaan sumber daya Air saja, namun negara juga sebagai pengatur dan pengawas dalam hal pengelolaan suber daya tersebut. Pengaturan masalah sumber daya air adalah salah satu kebijakan Islam yang terintegrasi dengan sistem aturan lainnya berlandaskan Syariah Islam. Negara akan memberlakukan standarisasi yang sesuai dengan masalah pengelolan limbah sehingga diharapkan tidak akan terjadi pencemaran sedemikan rupa terhadap air dan lingkungan seperti saat ini.

Negara juga memanfaatkan teknologi dan sains, yang melibatkan para pakar terkait untuk terus melestarikan sumber daya air, apalagi Indonesia negeri maritim yang kaya akan air. Dengan teknologi, maka negara akan berupaya memanfaatkan air laut untuk diubah menjadi air bersih yang layak konsumsi. Wallahu A’alam Bisshawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *