Kuasa Hukum Direktur PT Bumi Arum Bantah Pernyataan Rusmin Liga

Pena Hukum286 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Direktur PT Bumi Arum Lestari, Kadek  Sukra Astara dituding ikut terlibat dalam kasus tanah milik Rusmin Liga seluas 40 hektar yang berlokasi di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari. Hal itu diungkapkan Rusmin Liga dalam konferensi pers di Kota Kendari pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Menanggapi hal itu, Iswahyudi Yunus, S.H., selaku kuasa hukum Kadek Sukra Astara menegaskan bahwa tuduhan tersbut sangat tidak berdasar. Terkait dengan objek tanah yang dimaksud, kliennya tidak ada sama sekali campur tangan atas objek tanah tersebut.

Bahkan sampai saat ini Kadek Sukra Astara tidak mengetahui siapa Rusmin Liga dan sambo Sardin itu, karena memang setelah proses eksekusi, pemilik sah tanah tersebut (Karmudin Cs) sepakat untuk menjual kepada Kadek Sukra Astara selaku Direktur PT Bumi Arum Lestari sebagai perusahaan yang bergerak di bidang properti.

“Namun tentu sebelum membeli klien kami memastikan lahan yang diperolehnya tidak dalam sengketa, dan benar klien kami dapati bahwa lahan tersebut telah dinyatakan secara sah sebagai milik Karmudin Cs melalui putusan pengadilan, mulai dari putusan pengadilan negeri hingga upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung yang di ajukan oleh Rusmin Liga”, jelas Iswahyudi Yunus, Jumat, 28 Oktober 2022.

Dari seluruh Putusan Pengadilan tersebut, tidak pernah dimenangkan satu kali pun oleh Rusmin Liga. Jadi, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap bahkan objeknya sudah dieksekusi oleh Pengadilan.

“Namun klien kami tetap mengedepankan asas kehati-hatian sehingga meminta kami melakukan pengecekan ulang berkali-kali dan kesepakatan untuk dilakukan jual beli itu terjadi bahkan 8 bulan setelah dilaksanakannya eksekusi”, jelasnya.

Terkait dengan Sombo sardin dan istrinya, Iswahyudi Yunus juga merasa heran karena menurut pemilik lahan yang sah (Karmudin CS) pada saat adanya putusan di Pengadilan Negeri yang memenangkan Karmudi CS, sombo sardin dan istrinya masuk ke objek tanah tersebut dengan dalih untuk meminjam lahan bercocok tanam dan menanam jagung sehingga di biarkan, ternyata belakangan ini malah mereka yang melakukan klaim sepihak atas objek tanah tersebut.

 

Oleh karena itu menurut Iswahyudi Yunus, sangat jelas bahwa  yang patut diduga sebagai mafia tanah adalah Rusmin Liga dan mereka yang tanpa hak telah melakukan tindakan melawan hukum dengan mensertifikatkan dan menduduki tanah milik Karmudin cs tersebut.

“Jadi fakta jangan dibolak-balik, saat ini juga kami telah melaporkan hal ini kepada Satgas Anti-mafia tanah agar siapa pun yang terlibat dalam hal tersebut dapat ditindak tegas”, tegasnya.

Selaku kuasa hukum,  Iswahyudi Yunus menghimbau kepada seluruh pihak yang merasa tidak terima dengan putusan hakim tersebut silahkan menempuh upaya hukum.

“Karena kami selaku kuasa hukum hanya beracuan pada putusan pengadilan dan kami menghargai seluruh putusan Hakim”, tutupnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *