Kuasa Hukum Warga Morosi Ini Sebut PT. VDNI Lakukan Pembodohan

PENASULTRA.COM, KONAWE – Keng Joe Jok, SH, kuasa hukum Alimuddin Cs menyebut, PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) telah melakukan pembodohan kepada kliennya.

Bagaimana tidak, isi surat bukti pembayaran atas kerugian hasil tambak kliennya di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra dan akte perjanjian yang ditandatangani bersama dengan Direktur PT. VDNI, Tony Zhou sangat memberatkan Alimuddin yang notabene buta huruf.

Kuasa hukum dari Advocates and Legal Consultants itu juga membantah dengan tegas pernyataan Deputi Branch Manager (DBM) PT. VDNI Ahmad Chairrillah Wijdan kepada wartawan saat diwawancarai ketika aksi pemblokiran jalan tambang pengangkutan khusus batubara (Hauling Road) milik PT. VDNI, Jumat 11 Mei 2018 lalu.

Deputi Branch Manager (DBM) PT. VDNI Ahmad Chairrillah Wijdan saat melayani pertanyaan sejumlah awak media. FOTO: Mochammad Irwan

Yang mana diketahui, Chairrillah Wijdan telah menyatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan segala tuntutan ganti rugi lahan Alimuddin sejak lama. Nilainya, Rp60 juta.

Mengenai angka Rp60 juta yang diterima Alimuddin tersebut, Joe Jok tak menampiknya. Namun, kata dia, dana Rp60 juta tersebut hanya diperuntukkan sebagai ganti rugi ikan yang mati di empang Alimuddin akibat aktivitas PT. Virtue Dragon.

“Tidak benar itu. Yang benar adalah pembayaran kompensasi ikan yang mati akibat aktifitas dari perusahaan tambang PT. Virtue Dragon sebesar Rp60 juta,” tegas Joe Jok sembari menunjukkan bukti lembaran surat-surat yang dipegang kliennya selama ini.

Bukti kwitansi penerimaan Rp60 juta yang diterima Alimuddin dua hari setelah ditandatangani surat kesepakatan bersama dengan PT. VDNI. FOTO: Istimewa

Menurut Joe Jok, empang tersebut merupakan sumber utama mata pencaharian kliennya.

Hasil penelusuran awak media ini diketahui bahwasanya bunyi kesepakatan antara Direktur PT. VDNI, Tony Zhou dan Alimuddin bukanlah sebuah akte jual beli. Melainkan hanya surat kesepakatan bersama tentang penggunaan atau pemanfaatan lahan untuk jalan hauling PT. VDNI.

Berikut beberapa di antaranya isi kesepakatan bersama yang dibuat oleh Tony Zhou, Direktur PT. Virtue Dragon Nickel Industry pada Jumat, 25 Agustus 2017:

1. Pihak pertama selaku pemilik tanah dengan ini menyatakan memberi izin (kuasa) kepada pihak kedua untuk menggunakan/memelihara dan memanfaatkan tanah milik pihak pertama sebagai jalan hauling yang terletak di Desa Morosi bersertifikat Hak Milik No.00233 tahun 2013 seluas 13.920 M2.

2. Bahwa pihak kedua dengan ini menyatakan menerima penyerahan persetujuan pemanfaatan/penggunaan dan pemeliharaan bidang tanah tersebut di atas, untuk digunakan sebagai jalan hauling atau jalur transportasi pengangkutan barang­ barang/cargo perusahaan milik pihak kedua atau perusahaan mitra pihak kedua.

3. Bahwa pihak pertama, menjamin sepenuhnya tidak akan melakukan pemalangan, menghalang-halangi, menutup, memblokade, setiap aktivitas/kegiatan perusahaan di jalan hauling dimaksud (di atas tanah milik pihak pertama).

4. Pihak pertama menjamin pihak kedua bahwa bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah benar hak milik pihak pertama, tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan pihak berwajib/pengadilan, tidak berada dalam jaminan bank swasta maupun pemerintah, serta tidak menjadi jaminan untuk suatu hutang yang tidak tercatat dalam sertifikat dan bebas dari beban-beban lain yang berupa apapun juga.

Pemblokiran yang masih terjadi kemarin ditapal batas lahan milik Alimuddin. FOTO: Istimewa

5. Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua bahwa pihak kedua dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut tidak akan mendapatkan gangguan, tuntutan atau gugatan apapun dari pihak ketiga lainnya sehubungan dengan penggunaan bidang tanah tersebut. Apabila dikemudian hari ada tuntutan dan/atau gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan pengunaan tanah dimaksud, maka pihak pertama akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan masalah tersebut, tanpa melibatkan pihak kedua.

6. Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani surat ini, sampai kapanpun selama pihak kedua masih membutuhkan tanah milik pihak pertama tersebut untuk akses jalan haulingnya, dan sambil menunggu proses penyelesaian administrasi jual beli tanah dimaksud antara pihak pertama dengan PT. Konawe Putra Propertindo (KPP).

7. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka para pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaiannya melalui jalur pengadilan dengan memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari.(a)

Penulis: Edi Sartono
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *