Kukuhkan FKUB Sultra, Ali Mazi Minta Tingkatkan Konektifitas dan Kemitraan Antara Umat Beragama

PENASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengukuhkan 21 orang anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sultra Masa Bhakti 2020-2025 di Kantor Gubernur Sultra, pada Rabu, 2 September 2020, yang dirangkaikan dengan penetapan Dewan Penasehat FKUB Sultra.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat baik sipil maupun militer di tingkat Provinsi Sultra, antara lain Ketua DPRD, unsur Forkopimda, sekretaris daerah provinsi, kepala kantor wilayah kemenkumham, dan sejumlah kepala OPD lingkup pemprov.

Dalam sambutannya, gubernur Sultra mengharapkan FKUB dapat terus mendorong terpeliharanya kerukunan hidup seluruh umat beragama yang ada di Sultra, sikap saling pengertian, toleransi, dan saling menghormati merupakan esensi dari kerukunan beragama.

“FKUB memberikan sebuah mediasi antara masyarakat dengan pemerintah. Oleh karena itu, FKUB tidak hanya memberikan rekomendasi tapi bagaimana memperkuat posisi masyarakat agar memiliki daya tawar dalam berpartisipasi di kehidupan sosial dimanapun berada,” ujar gubernur Sultra dalam sambutannya.

Selain itu, FKUB juga merupakan mediator antara masyarakat dengan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah sekaligus mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah sehingga masyarakat lebih paham dan mengerti tentang hak dan kewajibannya.

Menurut gubernur, ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya. Di sisi lain, jumlah sarana dan prasarana ibadah masing-masing agama juga terus mengalami pertambahan.

Gubernur meminta agar konektifitas dan kemitraan antara umat beragama terus ditingkatkan. Hal ini dapat berdampak pada menguatnya semangat kebersamaan untuk membangun daerah. Pada gilirannya, dapat mendorong daya saing daerah.

Untuk diketahui, FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian rumah ibadat, terdapat beberapa tugas FKUB tingkat provinsi.

Pertama, melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Kedua, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat. Ketiga, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur.

Terakhir, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.(b)

Penulis: Husain