LBPH Sultra Laporkan Oknum yang Diduga Penyebar Hoax ke Polda Sultra

Pena Hukum371 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Bantuan dan Penegakkan Hukum (LBPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan salah satu oknum wartawan Mapolda Sultra pada Rabu, 3 November 2021 kerena diduga telah menyebarkan berita hoaks tentang Anton Timbang (AT) yang katanya diperiksa di Kejati Sultra.

Dimana, sejumlah media online memberitakan ketua Kadin Sultra itu sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra karena diduga melakukan pengapalan ilegal pada PT Masempo Dalle.

Ketua Dewan Pendiri LBPH Sultra, Supriyadi menyayangkan penyebaran berita yang diduga bohong atau hoax itu.

Atas dasar itu, LBPH Sultra melaporkan media-media tersebut karena telah diduga menyebarkan berita hoaks dan tendensius serta menyudutkan ketua Kadin Sultra, Anton Timbang.

Supriadin menjelaskan bahwa pemberitaan di beberapa media online yang memberi judul “Diduga melakukan pengapalan secara Ilegal Anton Timbang (AT) diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra” yang diterbitkan pada Selasa 2 November 2021, adalah kebohongan dari penulis alias tak benar.

“Hal itu jelas sangat tidak benar, karena Pak AT saat ini masih ada di Bali dan tidak ada pemeriksaan terkait hal itu di Kejati Sultra,” kata Supriadin dalam keterangan resminya, pada Kamis, 4 November 2021.

Supriadin mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan penulis dan media tersebut atas dugaan tindak pidana ITE, berupa pemberitaan palsu.

Selain itu, Supriyadin mengaku bahwa pihaknya begitu mengecam tindakan oknum wartawan yang selalu menyajikan berita hoax, sehingga berdampak negatif terhadap pandangan masyarakat.

“Apa yang diberitakan itu merupakan pembohongan publik atau merupakan berita hoax, ini pencemaran nama baik dan masuk dalam UU ITE,” jelas Supriadin.

“Kami telah lama memperhatikan alur pemberitaan portal media-media online yang mewarnai sumber informasi masyarakat Sultra, utamanya Kota Kendari,” tambah dia.

Supriadin juga mengaku telah memerhatikan media yang melakukan publikasi pemberitaan sebelum melakukan konfirmasi atau konfrontir kepada pihak terkait.

“Akhirnya terkesan tendensius dan bahkan mengarah pada penguatan opini tertentu yang bersifat fitnah atau hoax,” kata Supriadin.

Supriadin lantas menyebutkan bahwa portal tersebut gencar melakukan framing ilegal mining tanpa sumber yang jelas dengan provokatif, mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.

“Untuk portal media ini kami melihat terkesan ada syahwat tendensius dalam penulisan berita, ini tanpa sumber yang berimbang, dengan judul provokatif, mengandung fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Supriadin.

“Coba lihat dalam 1 hari ada 3 berita dengan framing menyasar orang yang sama. Selain itu, semua berita diposting oleh orang yang sama, ini benar-benar merusak dunia kerja jurnalistik,” kata dia lagi.

Menurut Supriyadin, sepertinya ada upaya mengadakan dan mengorganisir media abal-abal tanpa legalitas demi memperkuat penggiringan opini oknum tertentu.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *