Mahasiswi di Kendari Ini Diduga Gelapkan 10 Unit Motor dan 4 Laptop

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil mengamankan seorang remaja putri asal Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari berinisial RA (23).

Remaja cantik yang berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi ini ditangkap karena diduga menggelapkan 10 unit motor dan empat buah laptop untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjuntak membeberkan, peristiwa yang terungkap pada 30 Juni 2019 lalu itu. Dimana, kata dia, korbannya berinisial NA (23) mendatangi Polsek Mandonga mengadukan kasus penipuan dan penggelapan.

Setelah melakukan pengembangan terhadap laporan, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan penggelapan motor.

“Ada empat laptop dan 10 motor yang sampai saat ini berhasil kita amankan,” beber Kapolsek Mandonga kepada awak media, Jumat 5 Juli 2019.

Jupen menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mendatangi korban lalu berdalih menyewa motor seharga Rp700 ribu.

Setelah berhasil mendapatkan motor milik korban, pelaku langsung menggadaikan motor tersebut ke orang lain dengan harga Rp3 juta hingga Rp4 juta.

“Tersangka dikenakan pasal 378 dan/atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas Jupen.(a)

Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed