Majelis Hakim Tangguhkan Pemberlakuan SK Bupati Buton Soal Pilkades

Pena Hukum887 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Surat Keputusan (SK) Bupati Buton, La Bakri tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akhirnya ditangguhkan pemberlakuannya.

Hal tersebut diketahui dari hasil sidang lanjutan perkara Nomor 32/Pdt.G/2018/PTUN.Kdi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Kamis 27 Desember 2018.
 
“Alhamdulillah Majelis Hakim mengeluarkan penetapan yang kami rasa memang mewakili kepentingan hukum dari para penggugat. Dan karena sifatnya ini adalah wajib dilaksanakan oleh tergugat, Bupati Buton harus patuh dan tunduk terhadap penetapan ini,” ujar Muhammad Taufan Achmad, kuasa hukum para penggugat melalui sambungan seluler, Kamis 27 Desember 2018.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim, Taufan menegaskan tidak akan ada pelantikan kepala desa terpilih sampai adanya putusan perkara ini yang memiliki kekuatan  hukum mengikat atau Inkracht.

Disinggung mengenai Kades yang sudah dilantik baru-baru ini, Taufan menilai, secara administrasi, pelantikan itu berpotensi cacat hukum. Sebab menurutnya, secara hukum yang dijadikan dasar dalam SK pelantikan Kades terpilih itu sedang diuji di PTUN Kendari.

“SK Pilkades serentak itu sudah ditangguhkan pemberlakuannya sebahagian. Pertanyaannya, bagaimana mungkin Pemerintah Kabupaten Buton gegabah dan terburu-buru dalam hal melantik kepala desa terpilih baru-baru ini, sedang sudah ada putusan penetapan penundaan atas dasar  dari pelaksanaan Pilkades serentak,” tuturnya.

Taufan menilai, pelantikan itu akan menjadi perkara hukum baru yang nantinya akan menimbulkan banyak gugatan yang masuk ke pengadilan karena kesalahan administrasi.

“Kami kuasa hukum penggugat semakin yakin dan kukuh bahwa nyata produk SK yang dikeluarkan Bupati Buton terkait Pilkades serentak tahun 2018 adalah syarat akan cacat hukum,” tegas Taufan.

Untuk itu, ia menghimbau kepada Bupati Buton untuk bersabar menunggu putusan atas digugatnya dasar pelaksanaan Pilkades serentak. Sehingga tidak terkesan gagal dalam tata administrasi di lingkup Pemkab Buton.

“Dan saya yakin Bupati La Bakri sangat memahami soal hukum administrasi yang mana latar belakang beliau adalah seorang administrator,” pungkasnya.(b)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed