Maraknya Penambang PETI di Mandiodo, Koptan Konut Rekomendasikan Hal ini Ke KSO-MTT

Pena Daerah333 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Akhir-akhir ini aktivitas penambangan di IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo menuai banyak sorotan dari sejumlah LSM pemerhati pertambangan dan lingkungan Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, ditemukan sejumlah kontraktor mining sedang beroperasi menggunakan puluhan alat berat tanpa mengantongi izin penambangan dari PT LAM atau yang biasa dikenal Kerja Sama Operasi Mandiodo, Tapunggaya Tapuemea KSO-MTT.

Beberapa pekan sebelumnya, Tim Gakkum KLHK berhasil meringkus sejumlah kontraktor yang sedang melakukan penambangan dikawasan Hutan (HPT) di wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo tanpa mengantongi izin dan diantaranya telah ditetapkan jadi tersangka.

Sehingga dengan adanya kegiatan ilegal mining itu, Ketua Konsorsium Pengusaha Tambang Nikel (Koptan) Konut Rahmat Mustafa angkat bicara.

“Kejadian tersebut telah mencontreng nama baik kontraktor yang sedang melakukan penambangan resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk Blok KSO-MT,” ujar Rahmat.

Bagaimana tidak, aktivitas pertambangan di IUP PT Antam Tbk blok Mandiodo yang perlahan mulai tertata rapi dari pasca penindakan oleh tim Bareskrim Mabes Polri dan Gakkum KLHK RI, 18 Oktober 2021 lalu kepada eks 11 IUP yang diduga melakukan aktivitas ilegal mining di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk Blok Mandiodo saat itu.

Hari ini, kembali dilakukan oleh beberapa kontraktor yang secara massif melakukan ilegal mining di wilayah tersebut.

“Didalam IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo tanpa memiliki izin, mereka sangat berani dan kita akan usut siapa dibelakangnya,” tegasnya.

Berangkat dari persoalan ini, Koptan Konut turut memberikan tanggapan. Ada Beberapa hal yang menjadi analisa kami terkait adanya atau ditemukannya aktivitas ilegal mining disejumlah titik wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo oleh beberapa kontraktor yang sempat menjadi sorotan media dan Lembaga LSM.

“Setidaknya karena mereka merasa ada backingan aparat dan bertamengkan atas nama masyarakat alias pemilik lahan. Faktor lain karena ada peluang baik penggunaan dokumen terbang maupun penggunaan Jetty Jadi para penambang PETI tersebut bebas melakukan aktivitas ilegal Mining meski tanpa Izin dari KSO-MTT, karena beranggapan adanya fasilitas yang bisa mereka gunakan untuk memuluskan Ore Nikel hasil penambangan nya keluar dari wilayah IUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo,” sambungnya.

Beberapa kerugian negara akibat PETI tersebut . Terkait hal ini, Ketua Koptan Konut Rahmat Mustafa mengusulkan beberapa poin yang menjadi rekomendasi kepada KSO-MTT untuk menanggulangi kegiatan ilegal mining alias PETI di Blok Mandiodo

Pertama, KSO-MTT perlu melakukan penegakan aturan untuk semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan ilegal mining alias PETI di Blok Mandiodo, terutama menyasar cukong-pemodal dan beking yang banyak mengambil keuntungan dari bisnis PETI gelap ini, termasuk penghindaran terhadap pajak dan retribusi lainnya;

Kedua, perlu dibentuknya satuan tugas khusus untuk pemberantasan para penambang ilegal alias PETI yang bertanggung jawab langsung ke KSO-MTT.

Ketiga, perlu dilakukan upaya pencegahan aktivitas PETI, dengan melakukan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatifnya, dengan melibatkan pemangku kepentingan, seperti pemerintah setempat, lembaga pengusaha lokal, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda tokoh adat dan lain-lain.

 

Keempat, merangkul para pemilik lahan dan membukakan peluang kerjasama, misalnya untuk penambangan harus memiliki izin dari KSO-MTT.

Kelima, menyediakan akses investor untuk support kegiatan penambangan, dengan catatan pengusaha lokal atau masyarakat pemilik lahan harus memiliki izin resmi dari KSO-MTT.

Karena penambangan yang dilakukan tanpa memililiki izin dari pemilik IUP atau perusahaan yang telah resmi mendapat KSO dari pemegang IUP maka dikategorikan sebagai ‘ilegal mining, bagaimana yang terjadi di blok Mandiodo PT Antam Tbk resmi menunjuk KSO-MTT penambangan dalam hal ini diwilayah Mandiodo PT Antam,Tbk .

Demi menegakan keadilan dan supremasi hukum di Bumi Oheo Konawe Utara, Koptan Konut mendukung penuh upaya KSO-MTT untuk menertibkan penambang ilegal PETI di wilayah konsesi PT Antam,Tbk Blok Mandiodo.

Menimbang beberapa hal :

– Bahwa KSO-MTT adalah satu satunya KSO yang resmi mendapat kontrak kerjasama dengan PT Antam,Tbk wilayah Mandiodo, Lalindu dan Lasolo.

– Bahwa KSO-MTT, telah menerbitkan kontrak kerja sama penambangan kepada kontraktor lokal maupun non lokal di wilayah blok mandiodo.

– Bahwa KSO-MTT, sebagai pemegang izin penambangan yang resmi di Blok Mandiodo, telah memberdayakan kontraktor lokal melalui konsep kerjasama yang benar dan legal.

Oleh sebab itu, secara khusus Koptan Konut turut menghimbau kepada teman-teman pengusaha lokal Konawe Utara agar mengikuti aturan dan konsep kerjasama yang benar terkait penambangan di blok Mandiodo. Sebab, kontraktor lokal harus menjadi contoh bagi kontraktor luar.

“Jangan kemudian lokal selalu jadi korban dalam permasalahan hukum yang akan timbul kemudian akibat penambangan ilegal yang tidak berizin. Jalannya sudah ada yaitu KSO-MTT, untuk keamanan investasi kenapa harus mencari jalan lain jika sudah ada pintu resmi yang disediakan oleh PT Antam di Mandiodo, “tutup Rahmat.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *