Masyarakat Desa Maabholu Menolak Plt Kades yang Domisili Diluar Desa

Pena Daerah1,072 views

PENASULTRA.COM, RAHA – Puluhan masyarakat Desa Maabholu, Kecamatan Lohia Kabupaten Muna, menolak keras pengangkatan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yang berdomisili diluar Desa Maabholu.

Sekal (27) Koordinator Forum Pemuda Desa Maabholu menegaskan bahwa seorang pelaksana tugas Kepala Desa Maabholu harus dijabat oleh figur yang berdomisili dalam desa bersangkutan. Jika tidak, maka kebijakan pengangkatan Plt Kades yang domisili diluar desa itu, akan menghambat proses pelayanan pemerintahan dalam desa.

“Kami menolak keras pejabat Pelaksana Kades yang berdomisili diluar desa,” tegas Sekal, Kamis 21 Februari 2019.

Menurut Sekal, Pemerintahan desa tidak dapat disamakan dengan organisasi pemerintahan daerah (OPD) lainnya. Pasalnya, di desa masih dijunjung tinggi adat istiadat dan budaya, sehingga seorang pejabat pelaksana Kades seyogyanya dikonsultasikan dengan tokoh tokoh masyarakat setempat utamanya lembaga Badan Perwakilan Desa (BPD). Meskipun pengangkatan Plt Kades ini adalah hak prerogatif Bupati Muna LM Rusman Emba, namun seyogyanya Bupati juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat utamanya BPD.

Namun, tiba tiba saja Pemerintah Derah Kabupaten Muna melalui Camat Lohia menginformasikan pelaksanaan acara serah terima jabatan pelaksana Kades Maabholu dari pelaksana sebelumnya La Ode Mora kepada pejabat baru yang diketahui berdomisili diluar Desa Maabholu.

“Kami minta Bupati Muna segera mengangkat Pejabat Kades Mabolu yang domisili dalam desa,” tukas Sekal.

Selain Forum Pemuda Desa Maabholu, sejumlah kelembagaan desa lainnya, ikut menolak pejabat Plt yang domisili diluar desa tersebut. Diantaranya, Karang Taruna, LPM, Forum Perempuan, Remaja Masjid, Komunitas dan BPD desa Maabholu.

Sebelumnya, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Maabholu, Abdul Syukur mengaku, pihaknya sudah mengusulkan dua nama ASN yang domisili dalam desa dan dianggap layak menjadi Pelaksana Tugas Kades Maabholu. Namun usulan BPD tersebut tidak diindahkan.

Terpisah, Plt Kadis Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembanguna Desa (BPMPD) Kabupaten Muna La Ode Darmansyah mengatakan soal pengangkatan Plt Kades Maabholu sudah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Desa nomor 6 tahun 2014. Yang mana telah diatur, jika pejabat desa defenitif telah habis massa tugasnya, maka Bupati berwenang mengangkat pelaksana guna mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan desa setempat.

Selain itu kata dia, didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 tahun 2015 juga tidak mengharuskan pejabat Kades mesti berdomisili dan mewajibkan warga setempat yang berprofesi sebagai ASN yang diangkat jadi pelakasana.

“Jadi Plt Kades yang ditunjuk Bupati hanya bertugas mengisi kekosongan pemerintahan di Desa Maabholu. Dan siapa yang mau ditunjuk Bupati, jika itu memenuhi syarat sesuai UU, itu terserah Bupati,” tegasnya saat dikonfirmasi via telpon selulernya, Kamis 21 Februari malam.

“Pelantikan ini harus sesegara mungkin dilakukan mengingat kekosongan itu,” sambungnya.

Namun mantan Kasat Pol PP Muna ini mengaku tetap membuka ruang diskusi kepada para pemuda Maabholu dan lembaga yang menolak dengan pelantikan tersebut.

“Mari kita dudukan bersama, saya akan tetap buka ruang itu dipelantikan besok. Dan Plt Kades yang akan dilantik itu, aslinya dari Desa Maabholu juga, orang tuanya tinggal disana,” tukasnya sembari berharap pelantikan besok berjalan lancar.(b).

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas