Menatap Realita, Apa Manfaat PT Antam di Konawe Utara?

Pena Opini798 views

PT Aneka Tambang Tbk merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk untuk mengelolah kekayaan Sumbaer Daya Alam (SDA) yang ada di negeri ini dan selanjutnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3.

Artinya bahwa, hasil dari pengelolaan Sumber Daya Alam yang dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk haruslah dapat di nikmati oleh rakyat terkhusus di daerah tempat PT Aneka Tambang berpijak tak terkecuali Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

PT Antam mulai menginjakan kaki di Konawe Utara sejak tahun 1997 dengan tahapan eksplorasi, selanjutnya pada tahun 2010 IUP PT Aneka Tambang dengan tahapan Operasi Produksi diterbitkan di 2 (dua) tempat berbeda. Yakni, IUP dengan nomor SK: 15 Tahun 2010 yang berlokasi di Kecamatan Lasolo dan IUP dengan nomor SK: 158 Tahun 2010 berlokasi di Kecamatan Molawe dan Kecamatan Asera.

Menurut data yang penulis himpun dari situs Kementerian Energi Sumber Daya Mineral modi.minerba.esdm.go.id, luasan lahan konsesi pertambangan milik PT Aneka Tambang TBK di Kabupaten Konawe Utara mencapai 23.133.00 (Ha). Jumlah luasan tersebut merupakan penggabungan dari 2 lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Aneka Tambang TBK di Kabupaten Konawe Utara yakni, IUP yang berlokasi di Kecamatan Lasolo seluas 6.213.00 (Ha) dan Kecamatan Molawe, Kecamatan Asera seluas 16.920.00 (Ha).

Namun sungguh ironis, menurut penulis, perusahaan dengan luasan lahan konsesi mencapai 23.133 (Ha) PT Aneka Tambang masih belum memberikan manfaat terhadap kehidupan masyarakat dan daerah Kabupaten  Konawe Utara hingga saat ini.

Hal itu membuktikan bahwa kehadiran PT Aneka Tambang TBK di Kabupeten Konawe Utara sama halnya dengan kehadiran perusahaan-perusahaan lain yang bahkan lebih banyak memberikan manfaat terhadap masyarakat dan daerah Kabupeten Konawe Utara.

Padahal untuk di ketahui bersama, Konawe Utara merupakan daerah dengan kekayaan alam yang melimpah. Salah satu kekayaan alam yang menjadikan Konawe Utara sebagai primadona dimata dunia, terkhusus bagi investor-investor dari sektor pertambangan adalah kekayaan nikelnya.

Kabupaten Konawe Utara tercatat sebagai daerah dengan cadangan Nikel terbesar di provinsi Sulawesi Tenggara, tak hanya itu, berkat kekayaan Nikel yang di miliki Konawe Utara menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai provinsi dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia serta berkat kekayaan Nikel Konawe Utara pula yang telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia setelah Rusia dan Australia.

Penulis berpendapat, sebagai daerah yang memiliki kekayaan alam berlimpah bahkan disebut sebagai ‘Surga Nikel Dunia’ Kabupaten Konawe Utara seharusnya menjadi daerah yang perkembangan dan kemajuannya jauh lebih signifikan dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang ada di provinsi Sulawesi Tenggara.

Akan tetapi, menatap realita yang ada, sangat mustahil untuk dipungkiri bahwa Kabupaten Konawe Utara tidak dapat maju dan berkembang jika hanya mengandalkan hasil pengelolaan sumber daya alam yang dimilikinya dalam hal ini biji nikel.

Hal itu diakibatkan atas ketidakpekaan para investor yang mengelola sumber daya alam Konawe Utara tak terkecuali PT Aneka Tambang untuk menunaikan kewajiban kepada masyarakat dan daerah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3.

Akan tetapi, menatap realita yang ada saat ini, penulis hanya bisa bertanya-tanya dalam hati “Lantas Apa Manfaatnya PT Antam Hadir di Konawe Utara?

Masyarakat butuh pemberdayaan, masyarakat butuh peningakatan Ekonomi dan Sumber Daya Manusia, masyarakat butuh hasil dari pengelolaan Sumber Daya Alam di kampung mereka bukan hanya sekedar ‘Indomie dan Telur’ di saat bencana melanda, juga bukan hanya sekedar iming-iming pembangunan smelter yang sampai saat ini hanya menjadi sebuah fantasi belaka.

Masyarakat ingin jalinanan Simbiosis Mutualisme atau hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Bukan Simbiosis Parasitisme yang dimana hanya salah satu pihak (perusahaan) yang mendapat keuntungan, sedangkan yang lainnya (masyarakat) mendapatkan kerugian.

Penulis adalah Direktur AMPUH Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *