Mendagri Ingatkan Warga Pro Aktif Merekam Data Kependudukan

Pena Nasional567 views

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah akan bekerja keras menjamin hak pilih warga di pemilihan presiden 2019. Namun warga yang sudah punya hak pilih pun diminta pro aktif merekam datanya. Sehingga mereka cepat punya KTP elektronik. Prinsipnya pemerintah lewat Dinas Kependudukan akan cepat melayani.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyerap data dari Dukcapil kita. Saya kira enggak ada masalah, yang penting masyarakat mau pro aktif dan jajaran pemdanya mau melayani,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat lakukan kunjungan kerja di Kantor Pemerintah Kota Semarang, Senin 13 Agustus 2018.

Saat ini, lanjut Tjahjo yang jadi konsen pemerintah adalah menjamin hak pilih warga yang masuk kategori pemilih pemula. Sebab banyak remaja yang saat hari H pemungutan suara telah berhak memilih. Data tentang para pemilih pemula itu sendiri telah disusun. Tinggal sekarang, mereka yang jadi pemilih pemula juga pro aktif. Pemerintah sendiri tetap bekerja keras melakukan layanan jemput bola.

“Hanya bagaimana warga masyarakat yang remaja yang hari H-nya masuk di usia punya hak pilih juga harus pro aktif, mengurus KTP el- nya sehingga dipastikan namanya masuk di DPT di tiap TPS,” ujarnya.

Mengenai perekaman sendiri, kata dia, progresnya menggembirakan. Secara keseluruhan perekaman telah mencapai 97,6 persen. Pun di luar negeri, perekaman aktif digalakan.

“Sisanya tolong masyarakat untuk pro aktif,” katanya.

Sementara terkait data ganda kependudukan, menurut Tjahjo, memang masih ada. Setidaknya, ada 2 jutaan data ganda yang terdata. Ia berharap, penduduk atau warga pro aktif pula. Misal, yang masih terdata di tempat lama, untuk menghapus karena telah pindah domisili.

“Yang datanya ganda dikembalikan kepada yang bersangkutan. Saya saja sempat double nama, setelah saya cek silahkan dihapus. Ada kemauan karena ke depan 2024 nanti harus fix betul berapa jumlah penduduknya, tiap tahun tambah berapa, yang meninggal berapa sehingga mulai akte kelahiran, akte kematian, KTP el, KK harus fix. Terbanyak warga kita yang sudah pindah (data ganda). Yang sudah pindah begitu statusnya belum berubahnya status, atau punya gelar kemudian minta perubahan KTP el,” tutur Tjahjo.(b)

Sumber: kemendagri.go.id
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *